Politik

Bawaslu Kabupaten Serang Gelar Pemilu Damai

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menggelar komitmen bersama Deklarasi Pemilu Damai dalam upaya menciptakan situasi aman, damai dan sejuk, Minggu (16/9/2018).

Acara deklarasi yang digelar di sebuah hotel berbintang di Kawasan Industri Modern Cikande, dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kabupaten Serang, Ketua KPU, Ketua MUI, Ketua FKUB, Pimpinan Ormas Islam, Organisasi Kepemudaan dan Mahasiswa, Pimpinan Serikat Buruh, Ketua Parpol peserta pemilu se-Kabupaten Serang, serta para pejabat jajaran Polres Serang.

“Deklarasi Kampanye Aman, Damai dan Sejuk ini dilaksanakan dalam rangka membangun komitmen kita bersama. Tujuan utamanya, mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Serang untuk mensukseskan Pilpres dan Pileg Kabupaten Serang 2019,” tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi dalam sambutannya.

Baca: KPK: KAD Banten Terlambat, Butuh Komitmen Kuat Gubernur Cegah Korupsi

Menurut Yadi, sebelum masa Kampanye Pemilu 2019 berlangsung, sangatlah tepat dilakukan deklarasi damai. Yadi menambahkan deklarasi damai ini bukan semata inisiatif Bawaslu sebagai penyelenggara, melainkan hasil kesepakatan yang matang antara penyelenggara Pemilu dengan pihak Kepolisian. “Pertemuan tentunya membuktikan adanya kesatuan semangat bersama untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2019 yang damai, aman, langsung, jujur, adil, bebas dan rahasia,” katanya.

Dikatakan Yadi, sikap bersama yang tertuang dalam naskah ikrar berintegritas dan damai mengandung makna bukan sekedar formalitas dan seremonial belaka, akan tetapi jauh memiliki makna mempertegas sikap peserta Pemilu 2019 untuk turut menciptakan iklim yang konfusif bagi keseluruhan proses Pemili 2019. “Jelaslah perilaku ucapan dan tindakan semua peserta pemilu menjadi tolak ukur masyarakat untuk menentukan sikap politiknya,” kata Yadi.

Ditempat yang sama, Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus berharap seluruh partai peserta pemilu berkomitmen menjalankan deklarasi damai, aman dan sejuk untuk mensukseskan Pemilu 2019 di Kabupaten Serang. Dalam kesempatan itu, Komisioner Divisi Tehnis ini juga mengutarakan bahwa seluruh alat peraga pemilu dicetak oleh KPU dan dibatasi sesuai Undang-undang.

“Tiap partai politik hanya diijinkan mencetak 10 baliho dan 16 spanduk. Pembatasan ini sesuai undang-undang bukan oleh KPU,” tandasnya. (Yono)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button