HeadlineHukumPolitik

KPK: KAD Banten Terlambat, Butuh Komitmen Kuat Gubernur Cegah Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan komitmen kuat dari Gubernur dalam membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Banten untuk melakukan pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi dan membangun pemerintahan yang bersih. KAD Banten dinilai paling lambat dibandingkan daerah lainnya, karena dibentuk sejak Maret 2017, tetapi hingga sekarang tidak memiliki struktur dan rencana aksi.

Komite ini jika sudah berfungsi akan banyak merombak sistem dan kebijakan yang harus direvisi. “Kalau Gubernurnya tidak punya komitmen, bagaimana? Nanti akan susah, tidak akan jalan dan korupsi akan terus berjalan,” kata Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Institusi KPK seusai penandatanganan komitmen pembentukan KAD di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (13/9/2018).

Sujanarko mengatakan, Provinsi Banten dinilai lambat dalam pembentukan KAD. Komite ini sudah digagas dan dibentuk pada Maret 2017. Namun hingga saat KAD Banten tidak memiliki struktur dan rencana aksi. “Acara sekarang ini adalah penandatanganan komitmen. Itu sangat penting,” katanya.

Menurut data KPK, hingga saat ini ada 196 pengusaha yang terkena penindakan dalam kasus korupsi. Selama ini terkesan kesalahan terjadinya tindak korupsi ada pada aparatur. Padahal para pengusaha mengiming-imingi.

Baca: China Buka Pengadilan Online Tangani Sengketa Dunia Maya

“Program ini membuat industri tidak boleh mengiming-imingi aparatur lagi. Makanya yang harus kita bangun adalah semua industri harus memiliki sistem kepatuhan anti korupsi. Jadi di industri itu tidak boleh lagi ada kebolehan menyuap aparatur, memberikan grartifikasi untuk mendapatkan izin atau fasilitas lainnya,” ujarnya.

Karena itu, KPK akan memberikan insetif berupa pertama melakukan pendampingan agar industri bermain fair. Kedua, industri akan dibantu untuk mendapatkan kemudahan berusaha. Dalam konteks ini, tujuan akhir KAD adalah semua pengusaha dimudahkan dalam berusaha, tidak ada korupsi.

Sujanarko mengingatkan, ada Perpers No.91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha yang mengharuskan dibentuknya satuan tugas (Satgas). Satgas ini seharusnya dilinkkan atau diintegrasikan dengan KAD.

Dalam diskusi acara tersebut, Sujarnarko menyimpulkan tiga persoalan utama yang terjadi di Banten dalam kemudahan berusaha. Yaitu pertama, pengusaha menyoroti unit layanan pengadaan (ULP). Kedua, terdapat conflict of interest atau benturan kepentingan antara pengusaha dan aparatur, nepotisme, sistem keluarga dan sejenisnya. Ketiga, perizinan dinilai sangat lambat.

Karena itu, ULP harus mandiri dan diisi orang-orang yang memiliki kompetensi yang bagus dan andal. “Salah satu keluhan pengusaha adalah aparat ULP itu ternyata masih banyak diintervensi. Itu tidak bagus kalau ULP, tetapi pokjanya orang-orang dinas. Itu akan terjadi conflict of interes. Dan, satu hal yang tidak muncul dalam diskusi itu adalah sosialisasi ULP sangat kurang. Ini terlihat adanya gap besar pengetahuan tentang itu antara aparatur ULP dengan pengusaha,” katanya. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button