Hukum

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi, Praktik Kecantilan Ilegal

Seorang ibu rumah tangga yang mengaku jebolan sekolah perawat nekad membuka praktik kecantikan ilegal di Komplek Bumi Agung Permai, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Berjalan dua tahun, bisnis ilegal yang dijalankan NON, 25, digerebeg personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.

Dari tempat praktiknya, penggeledahan yang langsung dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengamankan barang bukti mulai dari jarum suntik hingga cairan infus. Bahkan diamankan juga beberapa kaplet obat keras jenis psikotropika yang ditemukan di balik tempat tidur.

“Untuk obat psikotropika yang kami temukan ini akan terus kami kembangkan. Patut diduga tersangka NON ini juga mengedarkan obat yang penggunanaannya harus menggunakan resep dokter,” ungkap Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di lokasi penggerebegan, Rabu (23/9/2020).

Susatyo Purnomo mengatakan pengungkapan praktik kecantikan ibu rumah tangga itu dilakukan oleh Ditresnarkoba bermula dari adanya informasi masyarakat, adanya klinik kecantikan ilegal. “Saat dilakukan penindakan, salah seorang pasien berinisial EM sedang diberikan tindakan medis infus. Kemudian kami melakukan pendalaman,” katanya didampingi Wadirresnarkoba AKBP Indra Gunawan.

Baca:

Susatyo menambahkan pelaku mempromosikan praktek kecantikan melalui media sosial sejak 2018 lalu. Dalam seminggu, pelaku dapat menangani 5 pasien dan diduga, pelaku sudah menangani ratusan pasien.

“Dipromosikan oleh tersangka melalui medsos dengan nama akum whaitening original serang, dengan jumlah follower sebanyak 3.744,” tambahnya.

Susatyo menjelaskan pelaku melakukan praktek illegal ini karena pernah sekolah di Akademi Perawat (Akper). Kemudian, dirinya mencoba-coba membuka praktek dirumahnya seperti dokter.

“Pelaku akan dijerat dengan undang-undang psikotropika nomo 5 tahun 1997, pasal 60 ayat 1 huruf b atau pasal 62. Undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dan atau pasal 197. Undang-undang kesehatan tahun 2014 pasap 83.

Susatyo mengimbau kepada masyarakat agar melakukan perawatan kecantikan dan kesehatan di klinik atau salon yang dokternya memiliki surat izin praktik dan berizin dinas terkait. “Ditengah pandemi ini, jangan ambil risiko melakukan perawatan kesehatan pada yang bukan ahlinya,” himbaunya. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button