HeadlineHukum

Bank Rakyat Indonesia Disomasi, Kuasai Aset Pemdes Talagasari 49 Tahun

Pemerintah Desa (Pemdes) Talagasari, Kecamatan Balaraja secara resmi melayangkan somasi ke Bank Rakyat Indonesia (BRI), karena asetnya berupa lahan telah dikuasai sejak 49 tahun tanpa kompensasi apapun serta penguasaan yang tanpa batasan waktu tertentu pada masa mendatang.

Surat somasi itu dilayangkan Anri Saputra Situmeang, advokat dari Kantor Law Firm AS Situmeang & CO, Kuasa Hukum Pemdes Talagasari, Senin, tertanggal 29 Januari 2024.

Salah satu poinnya mendesak Bank Rakyat Indonesia agar berittikad baik kepada Pemdes yang asetnya telah dikuasai hampir setengah Abad.

“Bahwa BRI tidak izin untuk memanfaatkan aset desa. Jadi kami khawatir adanya penyalahgunaan dalam memanfaatkan aset itu, maka kami meminta BRI untuk mengklarifikasinya,” Anri kepada MediaBanten.Com, Selasa (30/01/2024).

Anri menyebut, Pemdes Talagasi menderita kerugian baik dalam bentuk materiil maupun immateril atas pemanfaatan BRI atas aset kliennya itu.

Dia pun mendesak BRI, agar tak sekedar mengklaim berhak atas pemanfaatan aset Pemdes Talagasari dengan hanya berpegang pada perjanjian lama antar Pimpinan Cabang dan Pemkab Tangerang yang diteken 13 Februari 1975.

“Kami masih menunggu ittikad baik dari pihak BRI. Jika tidak ada, maka akan kami proses secara hukum,” ungkap Advokat yang juga Aktivis Pemerhati Desa.

Klaim BRI

Pihak BRI melalui Firman, Supervisor Kantor Cabang Balaraja yang dikonfirmasi di Kantornya, mengklaim bahwa, pihaknya berhak atas pemanfaatan aset yang telah berlangsung hampir setengah abad itu tanpa kompensasi apapun kepada Pemdes Talagasari (Baca: Waduh, Aset Desa Talagasi Dikuasai BRI Selama 49 Tahun).

Kata Firman, pihak BRI akan bertahan untuk memanfaatkan aset lahan tersebut selama BRI masih membutuhkannya. Meskipun, pihak Pemdes, selaku pemilik aset memintanya untuk hengkang karena membutuhkan aset itu untuk kepentingan pengembangan desa.

Adapun klaim hak atas pemanfaatan aset milik desa tersebut, ujar Firman, berdasarkan adanya pemberian surat hak pakai yang ditandatangani oleh Bupati Tangerang bersama pimpinan cabang BRI se-tempat pada 13 Februari 1975.

Namun Firman enggan memperlihatkan ihwal detail isi surat yang menjadi alas hak atas pemanfaatan aset Pemdes itu, dengan alasan masuk dalam kategori rahasia perbankan yang tak bisa diungkap ke publik.

“Di sini tercantum, berhak dipergunakan selama diperlukan oleh Kanwil (kantor wilayah) BRI,” ungkap Firman yang hanya memperlihatkan isi bagian akhir surat itu.

Aset Pemdes

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, menyatakan bahwa Pemdes Talagasari, Kecamatan Balaraja berhak atas penguasaan asetnya berupa lahan yang telah dimanfaatkan BRI selama 49 tahun (Baca: Pemdes Talagasari Berhak Aset Tanah Dikuasai BRI Selama 49 Tahun).

Yayat Rohiman menilai hak Pemdes Talagasari atas penguasaan aset lahannya yang telah hampir setengah abad dimanfaatkan pihak BRI itu, berdasarkan alas hukum yang jelas berupa sertifikat.

“Menurut saya Pemdes Talagasari berhak. Karena kan desa alas haknya sudah jelas,” kata Yayat, Kamis (25/01/2024).

Pernyataan Kades

Juhariah, Kepala Desa Talagasari, Selasa (23/01) menyayangkan penguasaan atas aset lahan tanpa batasan waktu milik desanya yang dimanfaatkan oleh pihak BRI. Sebab, pemanfaatan aset lahan itu kini dibutuhkan untuk pengembangan desa dan pemberdayaan warganya.

Aset lahan dengan luas sekitar 350 meter persegi yang berada di tempat strategis untuk menopang bisnis itu, karena berlokasi di pinggir jalan utama Jl Raya Serang KM.24, Balaraja, tepatnya di samping kiri Kantor Pemdes Talagasari.

Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com hingga Selasa (23/1/2024) menyebutkan, saat ini BRI mempergunakan aset tersebut untuk keperluan gudang penyimpanan barang seperti arsip dan dokumen, mesin-mesin anjungan tunai mandiri atau ATM serta barang lainnya.

Juhariah pun telah mempersiapkan sejumlah langkah agar BRI dengan senang hati mengembalikan aset lahan itu, tanpa harus berkelit. Sertanya berharap adanya itikad baik BRI. “Ya, kami membutuhkan aset itu. Mohon dikembalikan (dikosongkan),” ungkapnya. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR


Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button