Hukum

Pemkab Tangerang Ditagih Realisasi Akta Damai Sengketa Tanah Bengkok Desa Tobat

Pemerintah Desa (Pemdes) Tobat, Kecamatan Balaraja menagih janji Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam akta van dadding (perdamaian) sengketa tanah bengkok Desa Tobat yang akan memberi tanah seluas 1,1 hektar dan bagi hasil pengelolaan Pasar Sentiong dan Blaraja City Square.

Janji Pemkab Tangerang itu tertuang dalam akta van dadding atau perjanjian damai dalam sengketa lahan yang diklaim sebagai tanah bengkok Desa Tobat dengan Pemkab Tangerang dan PD Pasar Niaga Kerta Raharja (BUMD Pemkab Tangerang) di Pengadilan Negeri (PN) Tangeran tahun 2022.

Endang Suhaerman, Kepala Desa (Kades) Tobat yang dihubungi MediaBanten.Com membenarkan adanya akta van dadding di PN Tangerang. Hingga saat ini, perjanjian tersebut belum pernah dipenuhi.

Kades Tobat mengatakan, perjanjian itu harus dipenuhi oleh Pemkab Tangerang karena sifatnya wajib dan terikat dalam akta van dandding yang sah di PN Tangerang. “Iya, teu dikasih mah, hayang naon iye, hayang rusuh (Iya, kalau tidak dikasih, memang keinginannya apa, mau rusuh – red),” katanya.

Kades yang akrab disapa warganya Lurah Eman ini menyebut, dalam akta perdamaian di PN Tangerang, pihak Pemkab menjanjikan akan menghibahkan lahan seluas 1,1 hektar kepada Pemdes Tobat untuk menjadi asset desa.

Lahan yang akan diberikan itu terletak di Jalan Raya Kresek KM.2, Desa Tobat Kecamatan Balaraja, bersebelahan dengan lahan kawasan perdagangan Balaraja City Square dan Pasar sentiong Balaraja.

Saat ini, lahan tersebut masih difungsikan sebagai terminal yang biasa disebut Terminal Balaraja Pasar Sentiong. Pengelolaannya di bawah Dinas Perhubungan (Dishub).

Pemkab Tangerang mejanjikan, hibah itu juga dibuktikan dengan sertifikat lahan atas nama Pemdes Tobat sebagai aset desa. Informasinya, lahan tersebut masih diproses di BPKAD Kabupaten Tangerang untuk dijadikan aset Desa Tobat untuk diajukan ke Kantor Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Tangerang.

“Desa Tobat (dijanjikan) dikasih lahan sama pak Bupati (Ahmed Zaki Iskandar). Insyaallah tahun ini (2024) mau dimulai pembangunan Kantor Desa Tobat. Anggaran tahun ini, direncanakan pembangunan minimal pondasi. di lokasi yang saat ini menjadi terminal,”ungkapnya.

Bagi Hasil

Dalam akta van dadding itu juga disebutkan janji Pemdes Tobat akan mendapatkan bagi hasil sebesar 30% dari laba bersih dari pengelolaan Pasar Sentiong dan Blaraja City Squar.

Namun pembangunan Balaraja City Square hingga kini mangkrak dengan Investor, PT Imperial Bangun Persada.

Selain itu, Pemdes Tobat juga dijanjikan akan dilibatkan dalam hal ketenagakerjaan maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar untuk mengelola Pasar Sentiong dan Balaraja City Square.

Kedua area perdagangan di atas lahan yang bersengketa karena klaim tanah bengkok tersebut merupakan kawasan ekonomi yang pengelolaannya di bawah naungan Pemkab Tangerang melalui Perusahaan Daerah Niaga Kerta Raharja atau PD pasar NKR.

“Intinya adalah Pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar Desa Tobat. Dan Pemdes Tobat akan mendapat bagi hasil senilai 30% daripada Pasar Sentiong maupun Balaraja City Square,” ujarnya.

Lurah Eman membantah mangkraknya pembanunan Balaraja City Square disebab investornya khawatir atas status lahan yang belum jelas dan bersengketa. Dia memastikan status lahan sudah jelas setelah terbitnya akta van dadding di PN Tangerang,

“Status lahan udah enggak ada sengketa, udah enggak masalah. Itu mah alasan investor aja. Ngomong aja teu boga duit, mereun (Gak punya uang/modal kali),” Jawab Kades yang menjabat 2 periode tersebut.

Kades Tobat meminta baik PD Pasar NKR, Pemkab maupun Investor untuk berkolaborasi melibatkan pihaknya baik dalam pembangunan maupun tata kelola dua kawasasan perdagangan tersebut.

“Kepentingannya, kepentingan bersama. Ya otomatis awal membangun dan nanti menikmatinya juga harus sama sama,” pintanya.

Jangan nanti ada istilahnya, negatifnya mah ke masyarakat lingkungan terdekat. Sementara yang manisnya, ya cuma mereka mereka gitu loh. Beliau-beliau (Pemkab dan Investor) saja yang merasakan. Kan ini enggak adil. Semoga Kawasan Balaraja City Square cepet dibangun,”pungkasnya.

Sengketa Tanah Bengkok

Dilansir web milik PN Tangerang meneyebutkan, Pemdes Tobat menggugat perdata Pemkab Tangerang atas dugaan perbuatan melawan hukum atas lahan 6 hektar sebagai tanah bengkok atau aset Desa Tobat ke PN Tangerang. Gugatan tercatat masuk dengan Nomor perkara 207 /Pdt.G /2022 /PN Tanggal 23 Februari 2022.

Dalam sengketa itu sebagai tergugatI Pemkab Tangerang Cq Dishub. Sementara Tergugat II, Camat Balaraja, Pemdes Parahu dan PT Imperial Bangun Persada.

Dalam sengketa tersebut, Pemdes Tobat menyatakan bahwa lahan dengan luas sekira 6 Hektar lebih milik Desa Tobat.

Dalam tuntutannya, Pemdes Tobat meminta Pengadilan untuk menetapkan bahwa, lahan dengan luas 6,18 hektar yang terletak di Jalan Raya Kresek KM 2, Desa Tobat, Balaraja, Kabupaten Tangerang, adalah sebagai Tanah Bengkok, asset milik Desa Tobat.

Dengan bukti kepemilikan Girik/Letter C I Nomor 126 Tahun 1953. Hal itu diklaim tertuang dalam daftar Sementara Tanah Milik Indonesia atas Nama Bengkok Buku pendaftaran huruf C I Nomor 126 Desa Tobat Kecamatan Balaraja, dengan luas 6,180 Ha, tertanggal 10 Mei 1958.

Selain itu menyatakan, bahwa Pemkab Tangerang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu sehubungan dengan pendudukan dan pengelolaan Tanah Bengkok Desa Tobat seluas 5,3161 hektar, untuk Pasar Sentiong, termasuk area Balaraja City Square dengan luas 1,4369 hektar.

Gugatan tersebut berakhir dengan Putusan van dadding atau perdamaian yang disepakati para pihak, Selasa, tertanggal 21 Juni 2022.

“Mengadili 1. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi persetujuan sebagaimana tercantum dalam kesepakatan tersebut di atas. 2. Membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000 secara tanggung renteng,” bunyi petikan Putusan Perdamaian pada gugatan perkara: 207/Pdt.G/2022/PN Tng, antara Pemkab dan Pemdes Tobat. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button