Hukum

Ditangkap, 3 Pengedar Ganja Via Jasa Pengiriman JNE di Bogor

Ditresnarkoba Polda Banten menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan menggunakan jasa pengiriman dan melibatkan oknum karyawan jasa pengiriman JNE di Bogor.

Ketiga pelaku tersebut, yakni FR (26) warga Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, RS (33) warga Kecamatan Tambora Jakarta Barat dan RM (26) warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.

Wadirnarkoba Polda Banten, AKBP Nico Setiawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah mendapatkan informasi pengiriman ganja melalui jasa pengiriman JNE.

Tim Opsnal Subdit III melakukan pengecekan ke Gudang Transit JNE di Tangerang City, Banten, Sabtu (17/9/2022).

“Setelah dilakukan pengecekan benar bahwa ada paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan, Sumatera Utara yang akan dikirim ke daerah Bogor,” ungkap AKBP Nico Setiawan saat ekpose di Polda Banten, Senin (19/9/2022).

Katanya, polisi melakukan pengawalan terhadap paket tersebut (control delivery) dan berkoordinasi dengan pihak Kantor JNE Kaladenan Pusat Bogor di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk mengetahui siapa penerimanya.

“Sampai dengan Rabu (14/9/2022) sudah datang 5 paket masing-masing berisi 2 Kg ganja. Namun paket itu tidak ada yang mengambil, bahkan alamat penerimanya tidak jelas,” katanya.

Polisi melakukan penyelidikan. Ternyata ada salah satu pegawai JNE Kaladenan Pusat Bogor yang telah memberitahukan kepada pemilik paket tersebut jika ada petugas kepolisian datang ke Kantor JNE Kaladenan.

Berbekal informasi tersebut, penyidik langsung mengamankan satu orang pegawai JNE bernama FR pada Rabu (14/09) sekira jam 23.30 Wib.

Setelah dilakukan pemeriksaan, benar FR yang memberitahukan kepada penerima paket ganja tersebut inisial VS.

“Setelah itu penyidik meminta FR untuk menghubungi VS untuk menanyakan pengiriman paket ganja. VS mengarahkan FR agar bertemu seseorang di daerah Bojong Gede pada Kamis (15/9/2022),” paparnya.

FR pun menuruti arahan VS, seraya dipantau polisi. Sekitar pukul 15.30 WIB, ada orang yang akan mengambil paket kepada FR dan langsung ditangkap berinisial RS.

Beberapa jam kemudian, ada orang menelpon FR yang mengaku teman dari VS mengarahkan FR untuk menyerahkan sisa paket ganja kepada orang suruhan di depan pom bensin di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Sekiar pukul 19.00 WIB, polisi menangkap RM, orang yang disuruh mengambil paket ganja tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui FR sudah 6 kali membantu menyalurkan ganja. Kemudian RS sudah 3 kali menerima paket ganja. Sedangkan RM sudah 2 kali menerima paket ganja. Barang Bukti yang berhasil disita 5 Paket Ganja Dengan Keseluruhan Berat Brutto 11.144 Gram dan 4 unit Handphone,” ujarnya.

Adapun modus operandi mengirim narkotika jenis ganja dengan menggunakan jasa pengiriman JNE. Orang yang mengendalikan dari luar membayar pegawai JNE atau kurir untuk memonitor dan mengirimkan tepat ke penerima, walaupun nama penerima dan alamat penerima tidak sesuai dengan alamat yang dituju.

“Berdasarkan keterangan tersangka RM dan RS didapatkan informasi jika keduanya disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket yang didalam berisi ganja dan dibayar Rp300.000 sampai Rp400.000. Begitu juga dengan FR kurir dari JNE Kaladenan Bogor mendapat upah yang sama,” jelasnya.

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap Daftar pencarian orang (DPO) yakni VS sebagai pengendali jaringan pengedaran narkotika jenis ganja ini.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button