HukumMediaBanten TV

Video Warung Remang-remang Ditertibkan, Satu Diduga Milik Anggota DPRD Kota Serang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang membongkar dan menyegel tempat hiburan liar atau dikenal sebagai warung remang-remang yang tidak memiliki izin dalam sebuah operasi penertiban di wilayah Kota Serang, Rabu (9/5/2018).

Salah satu tempat hiburan atau tempat hiburan diduga milik oknum anggota DPRD Kota Serang. Sayangnya, oknum anggota dewan ini belum bisa dikonfirmasi atas dugaan kepemilikan warung reman-remang tersebut.

Operasi Penertiban ini berkerja sama dengan Kodim 0602 Serang, Polres Serang Kota, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, para ulama dan tokoh masyarakat.

Baca: Kapolres Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Serang

Penertiban bertujuan untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat atau Pekat.

Oprasi penertiban di Kota Serang ini dimulai dari daerah Tugu Selamat Datang hingga dekat Perumahan Persada. Kemunculan warung remang-remang di sepanjang daerah ini telah meresahkan masyarakat.

Warung remang-remang itu dalam keadaan kosong ketika petugas operasi penertiban mendatangi lokasi. Dan, tidak ada perlawanan penolakan dari orang-orang yang berada di sekitarnya pada saat operasi penertiban berlangsung.

Operasi penertiban yang dipimpin Juanda, Kabid Penegakan Perda Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Serang membongkar tiga warung remang-remang  dan menyegel 3 warung lainnya. Khusus tiga warung remang-remang yang disegel, Satpol PP memberi kesempatan kepada pemiliknya untuk membongkar sendiri. Jika tidak, Satpol PP akan membongkar paksa.

Sementara itu, Enting Abdul Kharim, Koordinator GPSM, tempat hiburan di daerah tugu Selamat Datang hingga ke Perumahan Persada mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button