Hukum

Kejati Banten Periksa Kepala Samsat Kelapa Dua soal Penggelapan Pajak

Kejati Banten memeriksa Kepala Samsat Kelapa Dua, BPA dan 2 pegawai lainnya, Senin (25/4/2022) dalam dugaan korupsi berupa penggelapan pajak kendaraan bermotor, setelah menahan 4 tersangka sebelumynya.

Ketiga saksi itu BPA (Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah – UPTD) Samsat Kelapa Dua), HN (Kasi Pendataan dan Penetapan) dan TBI (petugas Room Control).

Pemeriksaan itu dilakukan di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Ivan Sahaan membenarkan adanya pemeriksaan ke-3 saksi sebagai lanjutan dari penyidikan dugaan pengelapan pajak kendaraan bermotor tersebut.

Ivan menjelaskan, HN diperiksa untuk dimintai keterangan soal pendataan dan pendaftaran kendaraan bermotor dan penetapan perhitungan tarif pajak kendaraan bermotor.

Sedangkan BPA diperiksa soal tugasnya sebagai Kepala Samsat Kelapa Dua dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan tugas pokok dan fungsinya.

Dan TBI diperiksa soal rekam input, rekam outpun dan rekam perubahan data pajak kendaran bermotor di Samsat Kepala Dua.

“Para Saksi dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi sebagai rangkaian proses penyidikan,” kata Ivan Siahaan.

Adapun tujuan dilakukan Pemeriksaan para Saksi tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jumat (22/4/2022), menahan 4 tersangka penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang setelah menggeledah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten (Baca: Ditahan 4 Pelaku Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua, Ini Modusnya).

K-4 tersangka itu berinisial Z (Kasi Penagihan dan Penyetoran UPTD Kelapa Dua), AP (Staf Bagian Penetapan), MBI (tenaga honorer Kasir) dan B (mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat).

Keempat tersangka dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan, kejaksaan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan 7 orang yang terdiri dari 3 ASN Bapenda Banten, 2 ASN UPTD Samsat Kelapa Dua, 1 honorer dan 1 programer aplikasi komputer. (* / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button