Hukum

TPPU Bisa Ungkap Aktor Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua

Ketua Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat minta Tim Penyidik Kejati Banten segera menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengungkapkan aktor penggelapan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Jika pada saat penyidikan nanti tidak diterapkan TPPU, tidak menutup kemungkinan kami akan mengajukan laporan baru atas kasus tersebut,” kata Moch Ojat Sudrajat, Ketua Maha Bidik Indonesia dalam pesan WA yang dikirim ke MediaBanten.Com, Sabtu (23/4/2022).

Ojat mengungkapkan kecurigaan keberadaan aktor intelektual yang belum dituntaskan tim penyidik Kejati Banten berlandaskan fakta mendadak muncul uang pengembalian pajak kendaraan bermotor yang raib dititpkan di Bapenda Banten sebesar Rp5,9 miliar.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghilangkan tindak pidananya sebagaimana disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakir,” kata Ojat.

Ketua Maha Bidik Indonesia mengapresiasi Kepala Kejati Banten yang berjanji mengusut tuntas kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua.

“Kami berharap termasuk juga aktor intelektual memberikan saran agar uang hasil hasil kejahatan atas penggelapan pajak ini dititipkan di Bapenda Provinsi Banten. Penitipan itu tidak memiliki dasar hukum,” katanya.

Moch Ojat Sudrajat meminta Bapenda Banten membuka hasil perhitungan lembaga apa yang menyebutkan angka uang pajak yang ddigelapkan sejumlah Rp5,9 miliar.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jumat (22/4/2022), menahan 4 tersangka penggelapan pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang setelah menggeledah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten (Baca: Ditahan 4 Pelaku Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua, Ini Modusnya).

Ke-4 tersangka itu berinisial Z (Kasi Penagihan dan Penyetoran UPTD Kelapa Dua), AP (Staf Bagian Penetapan), MBI (tenaga honorer Kasir) dan B (mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat).

Keempat tersangka dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan, kejaksaan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan 7 orang yang terdiri dari 3 ASN Bapenda Banten, 2 ASN UPTD Samsat Kelapa Dua, 1 honorer dan 1 programer aplikasi komputer.

Tim penyidik bergerak cepat mengamankan barang bukti dengan menggeledah Kantor Bapenda Banten dan Kantor UPT Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (22/4/2022) (Baca: Kejati Geledah Bapenda Banten Soal Penggelapan Pajak Motor Rp6 Miliar).

Penyidik mengumpulkan dokumen yang terdiri dari 1 Bundel Foto Tangkapan Layar (Screenshoot), 1 (satu) buah Flasdisk, uang tunaiRp. 29.854.700.

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup yang menyimpulkan telah terjadi permufakatan jahat yang dilakukan Z, AP, MBI dan B,” kata Leonard Eben Ezer Simanjutak. (*/ Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button