Hukum

PSSI Kaget Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan lima orang lainnya termasuk dari anggota Kepolisian.

Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan Tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polri.

“Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iriawan.

Kepolisian mengumumkan 6 tersangka dalam Tragedi tersebut pada Kamis (6/10/2022). Tiga diantaranya pihak dari penyelenggara pertandingan.

Yang pertama adalah Ahmad Hadian Lukita. Direktur utama PT LIB selaku operator kompetisi itu dinyatakan bersalah dalam urusan tanggung jawab verifikasi stadion layak fungsi. PT LIB rupanya menggunakan verifikasi tahun 2020.

Kemudian ketua panitia pelaksana pertandingan Abdul Haris juga ditetapkan sebagai tersangka dan terakhir adalah petugas keamanan Soko Sutrisno.

Terkait status Ahmad Hadian Lukita, PSSI rupanya kaget melihat PT LIB dijangkau dalam penyidikan kepolisian. Meski begitu, federasi akan menghormatinya.

“Kita menghormati apa yang sudah diselidiki polisi, karena memang dari awal dirut PT LIB sudah dipanggil oleh pemeriksaan penyelidikan, ditingkatkan penyidikan, kita sudah mengetahuinya,”ucap Ahmad Riyadh, Komite Wasit PSSI, dalam acara Indonesia Town Hall: Tak Ada Sepakbola Seharga Nyawa di Metro TV.

Sebelumnya, PSSI sendiri sempat membuat putusan sebagai hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan. Hasilnya, PSSI tidak menghukum PT LIB dan hanya menjatuhkan sanksi kepada klub, ketua panpel dan petugas keamanan.

“Kami melihat kesalahan yang diatur kode disiplin. Di kode safety dan sekuriti jelas ditulis panpel membebaskan PSSI dari segala tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana, atas kerusuhan atau kerusakan yang timbul dari pelaksanaan kegiatan,”ucap Riyadh.

(Editor: Abdul Hadi)

Abdul Hadi

Back to top button