Hukum

Komnas Perempuan Terima 4 Ribuan Kasus Kekerasan

Komnas Perempuan menerima 4.371 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dari masyarakat sepanjang tahun 2022. Hampir setengah dari jumlah kasus ini masuk tingkat penyelidikan dan penyidikan.

Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menyampaikan bahwa jumlah aduan kasus kekerasan terhadap perempuan dari masyarakat ke lembaganya mengalami kenaikan, yaitu dari sebelumnya 4.332 aduan pada 2021 menjadi 4.371 pada tahun 2023.

Kendati demikian, lanjut dia, kenaikan itu tak berarti kekerasan terhadap perempuan di masyarakat meningkat.

Namun, bisa juga karena korban kian berani melaporkan kasusnya ke Komnas Perempuan.

Selain aduan, Komnas Perempuan pun telah mendata kasus kekerasan melalui Badan Peradilan Agama (Badilag) yakni jumlahnya mencapai 326.534 kasus dan lembaga layanan 9.619 kasus.

Menurut dia, kasus kasus itulah yang terjadi di ranah personal, sisanya terjadi di ranah publik negara.

Sedangkan dari jenis kekerasan, kekerasan fisik yang masih dominasi pada 2022 disusul kekerasan seksual, psikis, dan ekonomi.

“Usia korban dan pelaku berdasarkan data lembaga layanan, bahwa yang paling tinggi korban berusia 18 – 40 tahun. Sementara pelakunya itu berusia sama sekitar 18 – 40 tahun,” tuturnya.

Oleh sebab itu, mereka mengambil jumlah langkah untuk menindaklanjuti ribuan pengaduan tersebut.

Antara lain dengan meluncurkan surat rujukan dan memberikan tanggapan kasus melalui email. Selain itu, hampir 2 ribu kasus telah masuk tingkat penyelidikan dan penyidikan.

“Untuk kasus kekerasan seksual kita menolak penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice,” ungkapnya. (Sumber: VOA Indonesia)

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button