Hukum

MKH Pecat Hakim PN Rangkasbitung Karena Pakai Narkoba

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yag digelar Komisi Yudisial memecat Danu Arman, hakim PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak karena memakai narkoba di ruang kerjanya.

“Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim sekaligus Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Dikutip dari Antara, MKH menyatakan Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama MA dan KY terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Bunyi poin 5.1.1 dalam keputusan bersama itu ialah hakim harus berperilaku tidak tercela. Kemudian, poin 7.1 menyatakan hakim harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Memerintahkan kepada ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden,” kata Amzulian.

Sebelumnya, Danu Arman (DA) selaku terlapor dalam sidang kasus hakim pemakai narkoba di ruang kerja PN Rangkasbitung, Lebak, Banten, berharap agar dirinya tidak dipecat dari profesinya sebagai seorang hakim.

Saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarier sebagai hakim dan memperbaiki diri saya,” kata Danu saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Gedung MA, Jakarta, Selasa.

Permohonan tersebut memperoleh tanggapan dari anggota MKH Mahkamah Agung Mukti Fajar Nur Dewata. Mukti mempertanyakan apakah seorang terdakwa atau para pihak bersengketa dapat memercayai Danu untuk menangani kasus mereka sebagai seorang hakim setelah berulang kali mendapat sanksi.

“Insyaallah bisa,” jawab Danu.

Danu pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama dua tahun karena sebagai perebut bini orang (pebinor). MKH tetap memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Danu Arman.

Sebelumnya, Dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, YR (39) dan DA (39) ditetapkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten sebagai sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu (Baca: Dua Hakim PN Rangkasbitung dan 1 PNS Ditetapkan Tersangka Sabu).

Sedangkan RAS (32), panitera juga dijadikan tersangka sebagai kurir atau pengantar sabu untuk dikonsumsi kedua hakim tersebut.

Kepala BNN Provinsi Banten saat itu dijabat Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan bahwa kedua hakim tersebut menggunakan sabu di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka nyabu di kantor, tapi bukan pas lagi nyidang,” ucap Brigjen Pol Hendri Marpaung, Kepala BNNP Banten saat konferensi pers di Kantor BNNP Banten, Senin (23/5/2022). (Putu Indah Savitri – LKBN Antara / Rosyadi)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button