HeadlineHukumMediaBanten TV

Dua Hakim PN Rangkasbitung dan 1 PNS Ditetapkan Tersangka Sabu

Dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, YR (39) dan DA (39) ditetapkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten sebagai sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sedangkan RAS (32), panitera juga dijadikan tersangka sebagai kurir atau pengantar sabu untuk dikonsumsi kedua hakim tersebut.

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan bahwa kedua hakim tersebut menggunakan sabu di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka nyabu di kantor, tapi bukan pas lagi nyidang,” ucap Brigjen Pol Hendri Marpaung, Kepala BNNP Banten saat konferensi pers di Kantor BNNP Banten, Senin (23/5/2022).

Hendri menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman dari Sumatera ke Banten.

Berdasarkan informasi tersebut, BNNP Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.

“Pada Selasa (17/5/2022), sekira pukul 10.00 WIB, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap RAS (seorang ASN) di Agen Kantor TIKI di Jalan Ir Juanda, Rangkasbitung,” katanya.

Pada saat ditangkap, RAS menyatakan, barang yang diambil bukan miliknya, hanya diperintahkan oleh atasannya.

Hasil pemeriksaan terhadap RASS, tim melakukan pengembangan ke Kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR.

“Pada saat digeledah di ruangan YR, tim berhasil mengamankan DA yang merupakan rekan kerja YR yang juga ikut menggunakan narkoba bersama dengan YR,” jelasnya

“Tim juga berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah alat hisap sabu atau bong di laci meja kerja YR, dan 2 alat hisab sabu, 2 buah pipet, 2 buah korek gas dai tas DA,” katanya.

Setelah selesai melakukan penggeledahan, tim membuka paket yang sebelumnya diambil RASS. Paket tersebut berupa 2 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika golongan I jenis sabu warna putih dan berukuran kecil berisikan sabu warna biru.

Adapun barang bukti sabu yang diamankan totalnya mencapai kurang lebih 20,634 gram sabu.

“Pasal yang dikenakan, yakni pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 123 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

SIMAK VIDEONYA DI CHANEL MEDIABANTEN TV YOUTUBE. JANGAN LUPA SUBSCRIBE, LIKE, SHARE DAN NYALAKAN LONCENG (NOTIFIKASI) UNTUK MENGIKUTI VIDEO BERIKUTNYA.

Iman NR

Back to top button