Hukum

Polres Cilegon Tangkap Bandar Serang, Disita 21 Gram Sabu dan Mobil

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cilegon tangkap pelaku bandar sabu di pinggir jalan di depan restaurant Bintang Laguna Tepatnya di Jl. Ahmad Yani No. 23, Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono mrlalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku bandar sabu sabu Pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 jam 23.00 WIB di pinggir jalan di depan restaurant Bintang Laguna di Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

“Telah ditangkap seorang Laki – laki yang mengaku bernama MRR (30), warga Kelurahan Dranggong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” kata AKP Dedi Mirza, Kasatres Narkoba Polres Cilegon.

Polisi melakukan pengeledah terhadap mobil milik MRR yaitu Toyota VIOS dengan Nopol B 1731 NAA warna Silver Metalik. Dalam pengeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas warna merah didalamnya terdapat 2 paket plastik bening berukuran besar dan 9 paket plastik bening berukuran kecil.

Kedua jenis ukuran plastik itu diduga berisi kristal yang diduga narkotika jenis yang disimpan dibagasi mobilu MRR (30) tersebut

“Diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 21,12 gram,” kata Dedi Mirza.

Polisi juga menyita Toyota VIOS dengan Nopol B 1731 NAA warna Silver Metalik,1 buah Handphone Merk “Samsung”,
1 buah ATM BCA atas nama MRR,1 buah STNK mobil Toyota VIOS dengan Nopol B 1731 NAA warna Silver Metalik,
1 buah alat timbang digital, 1 buah buku tabungan BCA atas nama MRR serta seperangkat alat hisap (Bong) yang terbuat dari bekas botol plastik serta pipa kaca.

Kanit Reskrim Narkoba Ipda Supriyono mengatakan, pelaku MRR dikenakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan paling singkat 6 tahun paling lama seumur hidup dan paling berat hukuman mati. (Anggit Gunadi)


Kami mengharapkan DONASI ANDA agar tetap bisa menghadirkan artikel berkualitas. Klik tombol di bawah ini.
donate button

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button