Hukum

Tergiur Ongkos Rp50.000, Tukang Tahu Jadi Pengantar Sabu di Serang

Nasib apes dialami AB alias Wakwaw, 40, warga Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang. Hanya karena tergiur upah Rp 50.000, tukang tahu bulat keliling ini nekad menjemput sabu pesanan temannya di tempat tersembunyi di pinggir jalan Lingk. Drangong, Kelurahan Taktakan, Kota Serang.

Baru saja memungut sabu pesanan, tersangka Wakwaw disergap polisi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota, sedangkan satu rekannya berhasil melarikan diri. Dari tersangka Wakwaw, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu serta 1 buah handphone.

“Tersangka berhasil kami amankan sesaat setelah menjemput sabu pesanan di pinggir jalan Lingkungan Drangong pada Jumat (3/10/2020) sekitar pukul 00.30. Satu rekannya inisial BT berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian,” ungkap Kasatresnarkoba, Iptu Shilton, Senin (5/10/2020).

Shilton menjelaskan, penangkapan tersangka Wakwaw ini berawal saat personil Satresnarkoba melakukan patroli rutin cipta kondisi. Saat melintas di lokasi kejadian, petugas mencurigai tersangka Wakwaw tengah memungut sesuatu, sedangkan satu rekannya duduk mengawasi di atas motor Suzuki Satria.

Baca:

Begitu didekati, tersangka Wakwaw menunjukan sikap yang mencurigakan. Kata Shilton, petugas kian curiga ketika melihat rekan tersangka yang di duduk di atas motor melarikan diri ke arah perkebunan. Petugas sempat mengejar tapi tidak berhasil menangkap karena tak ada penerangan.

“Tersangka Wakwaw berhasil kami amankan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu yang masih dipegang di tangan kiri. Atas temuan itu, tersangka langsung kami amankan berikut sepeda motor Satria,” terang Kasat didampingi Kanit 2 Iptu M Anwar Nurul Huda.

Berdasar pengakuan tersangka Wakwaw, dirinya hanya diperintah AG (DPO) untuk mengambil paketan sabu yang dipesan dari AA (DPO). Tersangka Wakwaw mau membantu AG mengambil sabu karena tergiur upah Rp 50 ribu. Tersangka mengaku jika pekerjaan yang dilakukannya beresiko dipenjara namun karena terdesak kebutuhan terpaksa dilakukan.

“Saya hanya disuruh AG mengambil sabu pesanannya dengan upah Rp 50 ribu dan sudah sering saya lakukan. Kadang saat lagi pengen, saya juga ikut menghisap. Tapi kalo ikut hisap, saya tidak dapat uang upah,” aku tukang tahu keliling ini. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button