Hukum

Lagi, Polres Serang Tangkap Pencuri Besi Pengaman Jalan Tol

Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang kembali mencokok pelaku pencuri besi pengaman di jalan Tol Tangerang-Merak.

Tersangka JN (54 tahun), warga Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dicokok saat beraksi di KM 58 Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Minggu (26/11/2023) malam.

Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan penangkapan pencuri besi pengaman di Tol Tangerang-Merak ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya sepeda motor terparkir di samping tol.

“Warga selanjutnya melaporkan kecurigaan tersebut ke Mapolres Serang untuk ditindaklanjuti,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES, Selasa (28/11/2023).

Mendapat laporan adanya kecurigaan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno kemudian melakukan kordinasi dengan Ditpamobvit Polda Banten dan Astra Infra Tamer selaku operator jalan tol Tangerang-Merak.

“Setelah dilakukan pengecekan ada sejumlah besi pengaman jalan dan baut hilang. Tim Resmob selanjutnya mengamankan motor dan melakukan penyisiran di pinggiran jalan tol untuk mencari pemilik kendaraan,” terang Kapolres.

Di KM 68 Desa Undar Andir, petugas berhasil menemukan tersangka JN yang sedang bersembunyi di semak-semak bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 3 buah besi, 13 baut , kunci inggris, obeng dan kunci pas serta mata gergaji.

“Bersama barang buktinya, tersangka JN selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka JN mengakui perbuatannya.

Bahkan tersangka JN diketahui sudah 8 kali melakukan pencurian besi pengaman jalan di Tol Tangerang-Merak.

“Tersangka melakukannya seorang diri dan diketahui sudah 8 kali melakukan pencurian besi pengaman jalan,” tambah Andi Kurniady.

Terkait barang hasil curian yang didapat sebelumnya, kata Kasatreskim, tersangka menjualnya kepada pedagang rongsokan keliling. “Motifnya permasalahan ekonomi karena tersangka pengangguran,” jelasnya.

Sebelumnya, dinilai cepat dalam merespon dan mengungkap kasus kejahatan Jalan Tol Tangerang-Merak KM 60, personel Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang diganjar penghargaan (Baca: Ungkap Kejahatan Jalan Tol, Satreskrim Polres Diganjar Penghargaan).

Penghargaan diserahkan Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan dalam apel di halaman Mapolres Serang, Senin (20/11/2023).

“Penghargaan ini pantas diberikan karena respon cepat serta pengungkapan yang begitu singkat dalam kasus pencurian besi rambu lalulintas di Tol Tangerang-Merak sesuai program quick wins presisi,” ungkap Kapolres. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button