Hukum

Ditangkap, Tiga Remaja Pelaku Kekerasan Seksual di Ciomas

Melati bukan nama sebenarnya, berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa atau kekerasan seksual tiga remaja di Kabupaten Serang, Banten pada Rabu, 03 November 2021, sekitar pukul 23.00 wib.

“Ketiga pelaku diamankan oleh warga Kecamatan Ciomas, kemudian dijemput dan dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Serang Kota, pada Jumat 5 November 2021,” ujar Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea di Mapolres, Senin (8/11/2021).

Berawal ketika salah seorang warga mendengar suara ribut-ribut di belakang rumahnya. Karena curiga, warga keluar rumah menggunakan senter untuk memeriksa kejadian yang sebenarnya.

Begitu keluar rumah, warga melihat ada 3 orang melarikan diri, sementara di tempat tersebut tergeletak seorang wanita dalam keadaan tak sadarkan diri.

“Warga mengetahui jika korban adalah tetangganya dan membantu memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah,” katanya.

Kepada warga, Melati mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual tiga remaja yaitu Sd (24), Mtk (18) Amd (16).

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea dalam keterangannya mengimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.

“Kami juga meminta kepada para orang tua agar lebih ekstra lagi dalam menjaga anak dan hindari atau lakukan pengawasan secara ketat ketika menggunakan ponsel,” ujarnya. (Reporter: Yandhi Deslatama / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button