Politik

Monas Akhirnya Nyaleg Anggota DPRD Kabupaten Serang Dapil Tiga

Mohamad Nasir atau akrab dipanggil Monas, Ketua Pencak Silat Nahdlatul Ulama (NU) Pagar Nusa Provinsi Banten dan Sekjen Satgas TTKDH Pusat akhirnya memutuskan untuk mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang dari daerah pemilihan (Dapil) 3.

“Ya, insyaallah saya ambil bagian dalam kancah politik ini, sebagai penyambung lidah dari kaum pergerakan dan seniman tradisional. Saya nyalon di Dapil 3 Kabupaten Serang yang meliputi Kecamatan Pamarayan, Bandung, Cikeusal, Tunjung Teja, Petir, Baros, dan insyaallah saya mendapatkan nomor urut 2 dari Partai Demokirat,” ujarnya kepada MediaBanten.Com, Minggu (29/7/2018).

Berkas pencalonan Monas kini sudah berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dalam tahap verifikasi bakal calon. Verifikasi ini nanti Monas tercatat sebagai daftar calon sementara (DCS). Dari DCS, KPU memberikan kesempatan kepada sejumlah kandidat untuk memperbaiki persyaratan atau kekurangan berkas pendaftaran.

Baca: Wagub Banten Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses DPRD

“Benar, berkas saya setelah diverifikasi KPU ternyata ada kekurangan. Info ini saya terima dari LO partai saya yaitu Partai Demokrat. Kekurangan saya yaitu legalisir ijazah SMA Persamaan yang harus tamatnya tahun sekarang, akan tapi untuk ijazah S1/PAI La Tansa Mashiro sudah tidak ada masalah,” katanya.

Monas juga membenarkan tercatat sebagai mantan narapidana (Napi) di Rutan Kelas II B Serang. “Ha,,ha,,Ya, itu benar, tahun 2014 yang lalu saya pernah ditahan karena telah melanggar Pasal 312 UU RI NO.28 Tahun 2012, dengan Ancaman hukuman 3 Tahun Penjara dan alhamdulillah hanya divonis 2 bulan penjara, subsider 1 bulan dengan denda 5 juta,” ucapnya.

“Tidak apa-apa. Tulis saja, tidak perlu ditutupi. Saya pernah ditahan. Amanat dari Peraturan KPU No.20 Tahun 2018 memang harus menyampaikan secara terbuka kepada publik, tidak boleh ditutup-tutupi. Pada Pasal 7 alinea 1 huruf g, dan alinea 4 huruf b, yang berbunyi terpidana karena kealfaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik. Sekali lagi catat ya, saya sudah sampaikan secara terbuka”, ujar beliau dengan tegas.

Monas mengemukakan, politik adalah seni dalam memainkan peran dengan lakon yang disesuaikan dengan alur cerita. Karena itu, dia mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dipandang sebagai seni peran dalam cerita yang menanggung tugas menyampaikan aspirasi atau kepentingan-kepentingan dari kalangan pergerakan dan seniman. Bahwa Monas dalam lakon sebelumnya pernah dipenjara karena pidana ringan juga merupakan bagian dari alur cerita. “Dan aturannya, saya harus menyampaian secara terbuka dan itu saya lakukan,” katanya. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button