EkonomiHeadline

Protes Omnibus Law, Buruh Blokir Jalan Serang-Jakarta

Buruh memblokir ruas jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Blokir jalan baru dibuka satu ruas jalannya usai mendengar adzan ashar yang dikumandangkan oleh personel Polres Serang. Adzan itu dikumandangkan melalui mobil pengeras suara milik kepolisian.

Pembolokiran ruas Jalan Raya Serang-Jakarta merupakan aksi untuk memrotes rencana Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) atau Omnibus Law. Undang-undang itu dinilai sangat merugikan buruh.

Jalan Raya Serang-Jakarta merupakan akses utama dari wilayah Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang, menuju wilayah Tangerang dan Jakarta, selain melalui akses tol Tangerang-Merak (Tamer).

“Tadi adzan, kuasa Allah, Alhamdulillah, saat mendengar suara adzan dan yang berdemonstrasi berhenti memblokir jalan,” kata Kapolres Serang, AKBP Mariyono, ditemui dilokasi demonstrasi, Selasa (3/3/2020).

Kepolisian dari Polsek Cikande dan Polres Serang Kabupaten terus bernegosiasi dengan koordinator lapangan (korlap) massa aksi dan ketua serikat buruh, agar mau membuka penuh akses jalan yang di duduki oleh mereka.

Kemacetan panjang pun terjadi akibat Jalan Raya Serang-Jakarta di blokir oleh para buruh yang menolak RUU Omnibus Law. Mulai sepeda motor, mobil pribadi dan kendaraan angkut industri tidak bisa bergerak.

“Situasi (demonstrasi) aman, arus lalin kita buka satu jalur. Kita sedang negosiasi dengan aliansi (untuk membuka penuh blokir jalan). Demonstrasi akan berlangsung hingga pukul 17.00 sore,” jelasnya singkat. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button