HeadlineKorupsi

Mantan Dirops PT PCM Jadi Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Warnasari Rp48 Miliar

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penahanan mantan Direktur Operasional (Dirops) PT PCM atau Pelabuhan Cilegon Mandiri, Akmal Firmansyah.

Akmal Firmansyah, mantan Dirops PT PCM ditahan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 2 tahun 2021 senilai Rp48 Miliar.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengatakan sebelumnya penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dan telah divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang. Keduanya, Direktur PT Arkindo Tb Abu Bakar Rasyid dan pengusaha bernama Sugiman.

“TA (Tb Abu Bakar Rasyid) sudah divonis 1 tahun dan lima bulan, perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan SU (Sugiman) selaku orang yang meminjam perusahaan PT Arkindo sudah divonis 3 tahun penjara,” katanya saat konferensi pers, Senin (6/5/2024).

Didik menjelaskan, kasus ini bermula saat PT PCM mengadakan lelang untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap dua. Proyek tersebut, dimenangkan oleh PT Arkindo dan PT Marima Cipta Pratama dengan kerjasama operasi (KSO) Rp 48,4 miliar.

“Kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender dimulai sejak 20 Januari sampai 19 Januari 2022,” ungkap mantan Kapolres Bangkalan ini.

Ia juga menjelaskan, sampai akhir kontrak, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan belum dibebaskan. Meski belum dibebaskan, namun uang muka senilai Rp Rp7.265.754.000 sudah dicairkan.

“Uang muka ini tidak dikembalikan,” ujar pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.

Didik menambahkan, perbuatan ketiga tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara Rp 7 miliar lebih. Jumlah kerugian negara tersebut disebabkan oleh proyek tersebut tidak terlaksana meskipun uang muka senilai Rp 7,001 miliar sudah dicairkan

“Akibat perbuatan korupsi tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp7.001.500,000,” tuturnya didampingi Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan dan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi.

Namun sampai akhir kontrak pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan, dan tidak dilaksanakan adendum perpanjangan waktu atau yang lainnya, sementara uang muka sudah di cairkan pada tanggal 1 Februari 2021 sebesar Rp7,2 miliar.

“Namun uang muka tersebut tidak dikembalikan oleh pelaksana,” katanya.

Modus operandi dari perkara tersebut, tersangka AF selaku Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha turut serta dalam pengondisian proses lelang.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana.

“Berkas perkara tersangka AF telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) selanjutnya tersangka akan dilimpahkan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten,” katanya. (Yono)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button