HeadlineMozaik

Mahfud MD: Tarik Al Quran Salah Cetak Ayat 8 Al Kahfi

Menkopolhukam, Mahfud MD mengkritik salah cetak huruf pada mushaf Al Quran yang ditashih Kementrian Agama (Kemenag) RI dan minta tarik Al Quran tersebut dari peredaran.

“Ini ada ini info al-Qur’an salah cetak huruf pd Surat Al Kahfi ayat 8. Seharusnya huruf ‘ain (lajaa’iluuna) tercetak furuf ha’ (lajaahiluuna). Harap dicek. Jika benar maka Kemenag perlu menariknya dari peredaran karena penerbitannya ditash-hih oleh kemenag,” kata Mahfud MD.

Kritikan Mahfud MD itu dicuitkan di Twitter yang dikutip MediaBanten.Com, Sabtu (12/8/2023). Cuitan tersebut disertai dengan foto.

Foto tersebut menunjukan mushaf Al Quran yang dibuat tempat pada surat Al Kahfi. Kemudian terdapat coretan tanda panah berwarna biru muda yang menunjukan ayat ke-8.

Meski baru 33 menit dicuitkan, telah dilihat 31.200 orang, direpost 280 kali, dikutip 17 kali dan 1.500 like.

Dalam komentar cuitan Mahfud MD terdapat komentar dari @mushasi_mashabi yang menyebutkan bahwa apa yang dipersoalan Mahfud MD sudah diperbaiki dan peristiwanya terjadi tahun 2022.

“Itu kasus 2022 prof. Bukan cetakan Kemenag tapi sudah diselesaikan oleh Kemenag, itu cetakan oleh Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA) dgn penerbit Mulia Abadi Bekasi,” cuit @musashi_musabi, seraya memberikan tautan penjelasan Kemenag.

Tautan tersebut tentang postingan di web Kemenag berjudul Beredar lagi Salah Cetak Mushaf Badan Wakaf Al-Qur’an, Ini Penjelasan Kemenag tanggal 10 Desember 2022.

Penjelasan Kemenag

Disebutkan, kesalahan cetak pada lembaran mushaf Al-Qur’an yang diterbitkan Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA) kembali beredar di media sosial. Kesalahan cetak itu tepatnya pada ayat 8 surat Al-Kahfi, yaitu kata lajaa’iluuna tertulis lajaahiluuna.

Disebutkan, informasi sejenis ini sebelumnya juga beredar pada April 2022. Lalu, muncul lagi pada Oktober 2022. Sekarang adalah kali ketiga informasi yang sama beredar di masyarakat.

Sejak pertama muncul di bulan April, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah memberikan penjelasan.

Melalui siaran pers Nomor: B-761 /LPMQ.01 /HM.02 /04/2022, saat itu, Kepala LPMQ Muchlis M Hanafi menyampaikan, Mushaf Al-Qur’an tersebut adalah pesanan Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA) kepada penerbit Mulia Abadi Bekasi.

“Mushaf tersebut tidak melalui proses pentashihan di LPMQ. Adapun Surat Tanda Tashih yang tercantum dalam mushaf tersebut adalah Surat Tanda Tashih untuk mushaf Ar-Rahman milik penerbit Mulia Abadi Bekasi,” demikian dikutip dari siaran pers tertanggal 13 April 2022.

Dalam rilis itu disebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an, LPMQ sesuai dengan kewenangannya telah menyampaikan teguran dan peringatan serta memerintahkan untuk melakukan penarikan dan melarang mushaf tersebut diedarkan.

Jika masyarakat masih menemukan mushaf Al-Qur’an yang terdapat kesalahan tersebut, agar segera melaporkannya kepada LPMQ dan mengirimkan mushaf tersebut kepada penerbit Mulia Abadi beralamat di Jalan Mughni Raya, No. 107, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi untuk diganti yang baru.

Dalam penjelasan Kemenag Ri itu tidak disebutkan apakah sudah menarik (tarik) Al Quran tersebut dari peredaran. (Rosyadi)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button