HeadlinePolitik

KPU Tetapkan Nomor Urut 14 Partai Nasional dan 4 Partai Lokal

Komisi Pemilihan Umum menetapkan nomor urut partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjong, Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2018) malam. Penetapan itu dilakukan setelah pengundian yang dikuti oleh 14 Parpol.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, penetapan nomor urut ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkanhya Parpol peserta Pemilu, seperti yang diatur dalam undang-undang. Penetapan itu un tuk 14 Parpol nasional dan 4 partai lokal.

Sebelum mengambil nomor urut, 14 partai politik terlebih dahulu mengambil nomor antrean untuk mengambil nomor urut yang akan digunakan untuk Pemilu 2019. PDI Perjuangan mendapatkan antrean pertama untuk mengambil pertama kali nomor urut. Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri didampingi Sekjen Hasto Kristyanto mengambil nomor urut dan partai pemenang Pemilu 2014 ini mendapatkan nomor urut 3 untuk Pemilu 2019 mendatang.

Baca: Kapolres Serang Kota: Satgas Dibentuk Tangani Hoax, SARA dan Money Politik

Pengambilan nomor urut dilakukan bergantian sesuai dengan nomor antrean. Setelah PDIP, giliran Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Perindo, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , Partai Demokrat,Partai Gerindra dan secara bersamaan antrean terakhir PSI dan Partai Berkarya.

Berikut adalah hasil pengundian nomor urut parpol.

Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa

Nomor urut 2: Partai Gerindra

Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Nomor urut 4: Partai Golkar

Nomor urut 5: Partai Nasdem

Nomor urut 6: Partai Garuda

Nomor urut 7: Partai Berkarya

Nomor urut 8: Partai Keadilan Sejahtera

Nomor urut 9: Partai Perindo

Nomor urut 10: Partai Persatuan Pembangunan

Nomor urut 11: Partai Solidaritas Indonesia

Nomor urut 12: Partai Amanat Nasional

Nomor urut 13: Partai Hanura

Nomor urut 14: Partai Demokrat

Sebelum mengambil nomor urut peserta pemilu, perwakilan parpol terlebih dulu mengambil nomor antrean. Proses itu disaksikan komisioner KPU yang dipimpin Arief Budiman, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), peserta pemilu, dan media. (Dari berbagai sumber / IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button