HukumPolitik

Kapolres Serang Kota: Satgas Dibentuk Tangani Hoax, Money Politik dan SARA

Sejumah satuan tugas (Satgas) dibentuk untuk menganatisipasi kampanye yang berisi hoax, SARA, money politic dan penyebaran melalui media elektronik. Satgas itu antara lain Satgas Nusantara, Satgas Money Politik dan Satgas Cyber.

Khusus untuk deklarasi kampanye damai, 500  personil gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub Kota Serang melakukan pengaman Deklarasi Kampanye Damai yang diselenggarakan KPU Kota Serang, di Alun-alun Kota Serang, Minggu, (18/2/2018).

Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin mengatakan, seluruh pasangan calon dan para pendukung memperkenalkan diri kapada masyarakat melalui kampanye damai. Deklarasi kampanye damai ini, merupakan pertanda bahwa ajang pemilihan daerah kota Serang harus dimaknai secara positif oleh seluruh pihak, baik para pasangan calon maupun masyarakat.

“Berhasilnya tidak pemilihan yang dilaksanakan di suatu darerah, bukan tergantung dari masing masing calon, tetapi keterlibatan masyarakat untuk bisa mengawal dan mensukseskan ini semua,” katanya.

Baca: ASN Diminta Netral Dalam Pilkada Kota Serang 2018

Kapolres mengatakan, mengenai tiga larangan pada tahapan kampanye yaitu anti Hoax, Sara, dan Politik Uang. Selain Gakumdu dan Panwaslu, Polres Kota Serang telah menyiapkan tim Satgas Nusantara, Satgas Money Poltic, dan Satgas Cyber. “Ini ditujukan untuk mengawal, menjaga situasi agar tetap kondusif. Sebagaimana berulangkali kami sampaikan, untuk saat ini memang masyarakat berada dalam era sedang dimanfaatkan oleh sekelompok orang tertentu yang melihat situasi ini rentan terhadap perpecahan,” ujarnya.

Kapolres menghimbau masyarakat agar bersikap bijak dalam menghadapi situasi Pilkada. Ada tiga pasangan calon yang masing-masing memiliki pendukung. Ini tentunya bisa dimanfaatkan kelompok tidak bertanggung jawab untuk membuat suasana tidak kondusif.

“Pilkada damai merupakan sebuah keniscayaan, harus dan wajib terlaksana di Kota Serang, dan tentunya hal itu dapat berjalan harus didukung oleh segenap masyarakat, para alimil ulama, TNI, Polri, Satpol PP, dan semu unsur lainnya,” ungkapnya.

AKBP Komarudin mebeberkan, pelanggaran aturan dalam Pilkada ditindaklanjuti Gakumdu. Jika terbukti, sanksi atas pelanggaran itu berupa dipenjara. “Jadi kepada seluruh para pasangan calon dan pendukungnya, agar mematuhi aturan dan tertib, agar tidak mencoreng demokrasi dalam,” himbaunya.

Dandim 0602 Serang, Letkol Czi Harry Praptomo, menilai deklarasi ini sanvat penting, dikarenakan merupakan tonggak dan momentum untuk melanjutkan pada tahapan selanjutnya. “Kita berharap deklarasi ini tidak hanya sebagai seremonial saja, tetapi betul betul dipatuhi dan dilaksanakan oleh masing masing calon beserta tim sukses dan pendukungnya.

Ia juga berpendapat, kampanye ini merupakan tahapan yang krusial, dikarenakan melibatkan masa yang banyak, dan rentang waktu yang cukup lama, sehingga memiliki potensi rawan. Karena itu, TNI dan Kepolisian berkomitmen, apabila ada anggota keluarganya yang terlibat melanggar maka akan ditindak.

Sementara Kasat Pol PP Kota Serang, Maman Lutfi, penertiban alat peraga kampanye (APK) pada hari-hari sebelumhya memang dilakukan Satpol PP. Karena, APK itu terpasang sebelum waktunya, yaitu masa kampanye. Setelah memasuki masa kampanye, pemasangan APK dibolehkan asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan KPU.

“Yang kemarin kita sudah bersikan seluruh rangkaiyan gambar – gambar di jalur yang kita lalui, yaitu dijalur utama itu sudah kita bersihkan. Dan untuk pemasangan APK yang dulu belum dicabut, besok akan kita mulai kembali untuk pembersihan APK yang dulu masih dalam masa mau pencalonan,” ujarnya. (Ofi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button