HeadlineKesehatan

Setelah 3 Hari, Gubernur Tetapkan PSBB Bagi Tangerang Raya

Setelah 3 hari, Gubernur Banten, Wahidin Halim menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (3/5/2020).

Padahal Menteri Kesehatan menerbitkan persetujuan PSBB Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 sejak tanggal 12 April 2020.

Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tanggal 15 April 2020. Ketiga daerah ini dikenal dengan nama Tangerang Raya.

Gubernur juga menerbitkan Keputusan Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 15 April 2020.

Diminta Efektif

“Saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif,”ujar Gubernur Banten dalam siaran pers Diskominfo yang diterima MediaBanten.Com, Kamis (16/4/2020).

Gubernur menyatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” jelas Gubernur.

Dijelaskan Gubernur, PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Hidup Bersih

Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah.

Untuk pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB diantaranya meliputi; a. pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; b. aktivitas bekerja di tempat kerja; c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah; d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum; e. kegiatan sosial dan budaya; dan f. penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

“Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati/Walikota,”paparnya

Ditambahkan Gubernur, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rilis Diskominfo Banten / IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button