Hukum

Polda Banten Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba, Sita 345,5 Gram Sabu

Ditresnarkoba Polda Banten membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu dengan berat total 345.46 gram, yang diedarkan oleh tersangka H (34), TH (31), dan RMH (36).

Pelaku H dan TH ditangkap di Desa Kaungcaang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, pada Minggu, 24 Oktober 2021, sekitar pukul 15.30 wib.

“Barang bukti timbangan elektronik, satu kotak bekas masker merk yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik ukuran besar, berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 314,64 gram,” kata Ditresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Martri Sony, Selasa (02/11/2021).

Tersangka lainnya, ditangkap pada Selasa, 26 Oktober 2021, sekitar pukul 22.00 wib, disebuah pos ronda, Desa Mekar Agung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

“Barang bukti 30,52 gram, timbangan digital hingga tiga pack plastik klip bening,” terangnya.

Modus operandi jaringan pengedar ini adalah tersangka TH mendapat perintah dari I yang masih berstatus buron, untuk mengambil narkoba di Jakarta. Kemudian TH memerintahkan H mengambil dan mengirim sabu ke pemesan yang ada di Pandeglang.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana mati,” jelasnya.

Sedangkan pelaku RMH dengan batang bukti sabu 20,52 gram, mendapatkan perintah dari LUR yang masih buron, untuk mengambil di daerah Cadasari dan membawakan narkoba ke dirinya.

Dari penggagalan itu, setidaknya ada 1.381 generasi penerus bangsa yang bisa diselamatkan dari pengaruh narkoba.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman pidana mati,” ujarnya. (Reporter: Yandhi Deslatama / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button