Hukum

Pengendara Motor Dilindas Truk Tronton di Tambak

Tragis, seorang pengendara motor Yamaha R15 tewas terlindas truk tronton mengangkut kontener di Jalan Raya Serang – Tangerang tepatnya di Kampung Citawa, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin (26/7/2021).

Korban diketahui bernama Aryo Pratama, terlibat kecelakaan setelah sebelumnya menabrak seorang penyeberang jalan. Jasad korban oleh petugas Unit Lakalantas dilarikan ke RSUD dr Drajat Prawiranegara di Kota Serang.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Serang AKP Fiat Ari Suhada menjelaskan sebelum terjadi kecelakaan, korban yang mengendarai motor Yamaha R15 A 4534 EN melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Serang menuju Tangerang.

“Setiba di lokasi kejadian, korban menabrak penyeberang jalan bernama Sukra. Usai menabrak penyebrang jalan, motor oleng dan masuk jalur berlawanan,” terang Kasatlantas.

Disaat bersamaan, kata Fiat Ari, dari arah berlawanan ada kendaraan truk tronton B 9969 XA yang mengangkut kontener dikemudikan Rahmat hingga terjadi kecelakaan. Akibat kejadian itu, korban terlindas bagian kanan depan.

“Akibat kecelakaan itu, pengendara motor tewas di lokasi kejadian dengan kondisi yang mengenaskan. Sedangkan penyeberang jalan mengalami luka ringan,” kata Kasatlantas seraya mengatakan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah diamankan di Mapolres Serang.

Dalam kesempatan itu, Kasatlantas mengimbau kepada seluruh pengendara untuk senantiasa tertib berlalulintas dalam mengendarai kendaraan, utamanya memperhatikan batas kecepatan kendaraan. Selain mencelakai diri sendiri, juga akan merugikan orang lain.

“Untuk pengguna jalan kami imbau agar tertib berlalulintas, utamanya memperhatikan batas kecepatan, terlebih di jalur padat penduduk. Selain bisa mrncelakai diri sendiri, juga merugikan orang lain,” kata Fiat Ari Suhada. (Reporter: Yono / Editor: IN Rosyadi)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button