8 Terduga Pelaku Pelemparan Kereta Api Diserahkan ke Polisi Untuk Diproses Hukum
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menyerahkan delapan terduga pelaku pelemparan kereta api (KA) kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua pelaku yang ditangkap telah diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Franoto Wibowo dalam keterangan tertulis, Rabu.
Dikatakan, berdasarkan data hingga 3 Juni 2026, tercatat sebanyak 19 kasus pelemparan kereta api terjadi di wilayah Daop 1 Jakarta.
Dari jumlah tersebut, delapan kasus berhasil diungkap dan pelakunya sebagian besar berusia di bawah 17 tahun telah ditangkap untuk menjalani proses hukum.
Oleh karena itu, Daop 1 Jakarta mengajak guru dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak menjelang masa libur sekolah guna mencegah terjadinya aksi pelemparan terhadap kereta api.
“Pelemparan kereta api bukanlah tindakan iseng, melainkan perbuatan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan penumpang, petugas, dan masyarakat serta memiliki konsekuensi hukum yang serius,” kata Franoto.
Menurut Franoto, bahwa setiap batu atau benda yang dilemparkan ke arah kereta api berpotensi berubah menjadi ancaman mematikan.
Sebab, saat kereta api melaju dengan kecepatan tinggi, sebuah batu yang dilempar dapat memecahkan kaca, melukai wajah dan mata penumpang, mengenai masinis yang sedang menjalankan kereta, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan yang membahayakan banyak orang.
“Ini bukan permainan dan bukan kenakalan biasa. Ini adalah tindakan yang dapat merenggut nyawa,” katanya menegaskan.
Ia mengatakan, banyak pelaku pelemparan merupakan anak-anak atau remaja yang belum memahami besarnya risiko yang ditimbulkan.
Oleh karena itu, katanya, peran keluarga dan sekolah menjadi sangat penting dalam memberikan pemahaman mengenai keselamatan perkeretaapian.
Menjelang masa libur sekolah, KAI mengajak para orang tua untuk mengetahui aktivitas anak-anaknya selama berada di luar rumah serta mengingatkan agar tidak bermain di sekitar jalur rel.
Guru dan pihak sekolah juga diharapkan dapat menyisipkan pesan keselamatan kepada para siswa sebelum memasuki masa liburan.
Libur sekolah seharusnya menjadi waktu yang menyenangkan dan produktif bagi anak-anak, namun jangan sampai masa depan mereka rusak karena terlibat dalam tindakan yang berujung pada proses hukum.
“Kami mengajak para orang tua dan guru untuk bersama-sama menjaga dan mengingatkan anak-anak agar menjauhi area jalur kereta api serta tidak melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api,” ujarnya.
Franoto menyebutkan, kasus terbaru terjadi pada Selasa (2/6) pukul 11.43 WIB di petak jalan antara Stasiun Tanjungrasa dan Stasiun Cikampek.
Berdasarkan laporan Kondektur KA 175 Manoreh relasi Semarang Tawang Bank Jateng–Pasar Senen, kereta tersebut terkena lemparan batu yang mengakibatkan salah satu kaca jendela kereta retak.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut kembali menunjukkan bahwa aksi pelemparan masih menjadi ancaman nyata bagi keselamatan perjalanan kereta api.
KAI menegaskan bahwa pelaku pelemparan kereta api dapat dikenakan sanksi pidana dan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 323 ayat (1), setiap orang yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 melarang setiap orang melakukan tindakan yang menyebabkan rusak atau tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 197.
“Jangan anggap, pelemparan itu perbuatan hanya bercanda. Namun ketika berhasil ditangkap, mereka harus berhadapan dengan proses hukum, pemeriksaan kepolisian, hingga risiko masa depan yang terganggu. Karena itu, jangan pernah mencoba melakukan pelemparan terhadap kereta api dalam bentuk apa pun,” katanya.
Wilayah kerja PT KAI Daop 1 Jakarta mencakup DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat hingga Cikampek. (Pewarta : Mansyur Suryana – LKBN Antara)











