Polres Cilegon Sosialisasi Larangan Bagasi Bus Dijadikan Tempat Duduk Penumpang
Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Ridwan Koto mengingatkan seluruh perusahaan otobus dan penumpang agar tidak menjadikan bagasi bus sebagai tempat duduk penumpang. Tindakan tersebut, melanggar aturan keselamatan berlalu lintas.
“Dilarang bagi bus membawa penumpang di ruang bagasi bagian bawah. Bagasi dirancang khusus untuk menyimpan barang bawaan, bukan untuk manusia. Menempatkan penumpang di bagasi sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Kasat Lantas Ridwan Koto, Minggu (21/6/2026).
Pasal 303 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur larangan penggunaan mobil barang (seperti truk atau pikap) untuk mengangkut penumpang/orang. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Pasal 303 itu terkait dengan aturan Pokok, yaitu Pasal 137 ayat (4) menegaskan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.
Menurutnya, penumpang yang berada di bagasi, tidak memiliki perlindungan keselamatan jika terjadi kecelakaan, pengereman mendadak, atau kebakaran. Selain membahayakan nyawa, praktik ini, juga merugikan perusahaan karena dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Kasat Lantas menjelaskan, tindakan tersebut, masuk kategori pelanggaran terhadap ketentuan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.
“Sopir dan operator bus, dapat dijerat Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan dan denda,” ungkapnya.
Ridwan Koto menjelaskan, bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap bus yang kedapatan membawa penumpang di bagasi.
Polres Cilegon juga mengimbau masyarakat agar menolak jika ditawarkan tempat duduk di bagasi demi keselamatan bersama.
“Kami minta peran aktif masyarakat. Keselamatan, adalah tanggung jawab kita bersama. Laporkan jika menemukan bus yang mengangkut penumpang di bagasi,” pesan Kasat Lantas kepada semua warga masyarakat. (Penulis : Daeng Yusvin)











