Hukum

Satpol PP Kab Serang Tetap Akan Tindak Tempat Hiburan di JLS Cilegon

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Serang menyatakan akan tetap menindak tegas tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang yang masih beroperasi, meski tengah diajukan gugatan ke pengadilan.

Kepala Dinas Satpol PP Kab Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, selama proses penyelesaian pada pengadilan, THM tetap dalam pantauan. Jika nantinya ditemukan masih ada yang beroperasi pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak secara tegas.

“Ya, kami tindak secara tegas, kami tetap melakukan pemantauan selama proses pengadilan belum keluar hasilnya,” ujar Ajat Sudrajat, kemarin.

Ajat mengatakan, perizinan operasional THM, terutama di JLS Cilegon sudah lama dicabut oleh Pemkab Serang lantaran tidak sesuai dengan surat perizinan yang hanya menjadikan tempat tersebut sebagai cafe, restoran, serta hiburan.

“Itu sudah dicabut perizinannya sudah lama, karena memang tempat itu dijadikan sebagai peredaran miras dan prostitusi,” ungkapnya.

Ajat menegaskan, tindakan yang diambil oleh Satpol PP dalam melakukan pembongkaran THM tersebut sesuai berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.

“Kami tegas, ini ada landasannya yaitu perda yang mengatur penanggulangan Pekat,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Serang melakukan pembongkaran terhadap tempat hiburan malam atau THM di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Senin 15 November 2021.

Kegiatan untuk pembongkaran terhadap tempat hiburan malam atau THM di jalan lingkar selatan atau JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang tersebut dipimpin oleh Asisten Daerah I Pemkab Serang.

Para Personel Satpol PP bersama anggota TNI Polri berkumpul di alun alun Kramatwatu untuk pembongkaran terhadap tempat hiburan malam atau THM di jalan lingkar selatan atau JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.

Setelah itu para personil tersebut melakukan apel sebelum kemudian diberangkatkan ke lokasi tempat hiburan malam atau THM di JLS.

(Reporter: M Uqel / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button