Hukum

Sebrangi Jalan Tol, Warga Toyomerto Luka Parah Ditabrak Mobil

Diduga ingin mengambil jalan pintas, Kusniah, 58, warga Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, luka parah tertabrak kendaraan saat menyeberang di jalan bebas hambatan.

Korban tertabrak Toyota Inova B 1705 PZI di Tol Merak – Tangerang KM 85.200 sekitar wilayah Desa Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Kamis (17/6/2021). Saat ini Kusniah dalam perawatan di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Rudi Purnomo melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas AKBP Hamdani mengatakan sebelum musibah kecelakaan terjadi, kendaraan Toyota Inova yang dikemudikan Syamsul bersama satu orang penumpang diketahui berjalan dari arah Merak menuju Tangerang dilajur cepat.

Setiba di lokasi yaitu di KM 85.200, tiba-tiba seorang pejalan kaki bernama Kusniah muncul dari arah median jalan hendak ingin menyebrang jalan tol. Karena tak memperhatikan kendaraan melintas, ibu rumah tangga seketika disambar kendaraan yang dikemudikan Syamsul.

Baca:

“Korban yang terluka berat di bagian kepala, tangan kanan dan kaki kiri, langsung dievakuasi oleh pengemudi yang menabraknya ke RSUD Drajat Prawiranegara,” ungkap Kasubdit didampingi Kasielakalantas Kompol Dodid Prastowo.

Dalam kesempatan itu, Hamdani mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang berdomisili di sepanjang jalan tol untuk tidak menyeberang pada lintasan jalan tol. Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan, juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 63 Ayat 6 UU No 38 Tahun 2004.

“Menyeberang di jalan tol sangat membahayakan dan dapat dipidana hukuman maksimal 14 hari penjara atau denda Rp 3 juta. Untuk menghindari kecelakaan, kami mengimbau agar masyarakat menggunakan jembatan penyeberangan yang sudah disediakan pengelola jalan tol,” tandasnya. (yono)


Kami mengharapkan DONASI ANDA untuk tetap bisa menyajikan artikel berkualitas. Klik tombol di bawah ini.
donate button

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button