Hukum

Diancam 5 Tahun Penjara, Indonesia Raya Dipotong dan dilagukan Seenaknya

Hati-hati. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dipotong, dinyanyikan seenaknya dan tujuan komersial bisa diancam hukuman paling tinggi 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Ancaman ini termaktub dalam Undang-Undang No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Tidak heran Yayasan Wage Rudolf (WR) Supratman mengirimkan somasi kepada penyelenggar Konser Deep Purple di Solo yang digelar Jumat (10/3/2023). Karena Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dipotong dan dinyanyikan seenaknya.

WR Soepratman adalah pencipta lagu Indonesia Raya yang dijadikan lagu kebangsaan Indonesia. Dan pewarisnya (anak dan cucu) mendirikan yayasan yang bergerak di berbaga bidang, terutama pendidikan, sekaligus menjaga marwah lagu tersebut sesuai undang-undang.

Mengapa lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak boleh dinyanyian seenaknya, apalagi dipenggal sedemikian rupa?

Begini tata cara menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sesuai dengan undang-undang tersebut.

Pada Bagian Kedua Pasal 59 disebutkan, lagu kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan: a. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden. b, untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara.

Ayat c. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah, d. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah.

Ayat e, untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalamkunjungan resmi. f, dalam acara atau kegiatan olahraga internasional. Dan g, dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

(2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan: a. sebagai pernyataan rasa kebangsaan; b. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran; c. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau d. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.

Sedangkan tata penggunaan lagu kebangsaan tercantum Pasal 60 ayat (1) Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.

Ayat (2) Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.

Ayat (3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.

Pasal 61 menyebutkan, apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.

Pasal 62; Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Pasal 63 (1) Dalam hal Presiden atau WakilPresiden Republik Indonesia menerima kunjungan kepala negara atau kepala pemerintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Ayat (2) Dalam hal Presiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana.

Pada Bagian Keempat UU ini mencantumkan larangan pada pasal 64 bahwa setiap orang dilarang: a. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, katakata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;

Ayat b. memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau c. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Sedangkan ancaman hukuman terdapat pada Pasal 70 bahwa setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 71 menyebutkan, (1) setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Ayat (2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c. (INR)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button