EkonomiHukum

BI Banten dan Kepolisian Tindak 8 Perusahan Diduga Untuk Pencucian Uang

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Banten bersama Polda Banten dan Metro Jaya menindak delapan perusahaan yang diduga melakukan transaksi keuangan bukan bank yang dikahwatirkan dimanfaatkan untuk pencucian uang. Perusahaan bukan bank itu mulai dari money changer, toko emas hingga tour travel.

“Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank, dimanfaatkan untuk pencucian uang, pendanaan terorisme dan kejahatan lainnya,” kata Kepala Perwakilan (KPw) BI Banten, Erwin Soeriadimadja di kantornya, Jumat (27/09/2019).

Selain penindakan tegas, KPw BI Banten bersama pihak kepolisian juga melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi, surat himbauan hingga memasang spanduk.

Hasilnya, sembilan KUPVA BB telah memperoleh izin dari BI, 13 badan usaha lainnya telah menutup dan ditutup ijin usahanya, delapan lainnya dipasangi sticker penertiban KUPVA BB tidak berizin. Bagi yang belum mendapatkan izin, bisa mengurusnya secara gratis di BI.

Baca:

Memiliki Logo

“Perlu diketahui bagi masyarakat, bahwa ciri-ciri KUPVA berizin memiliki logo, sertifikat, dan papan authorized money changer yang dilengkapi dengan nomor dan tanggal pemberian izin usaha dari Bank Indonesia,” jelasnya.

Hasil pemetaan dan identifikasi KPw BI Provinsi Banten selama tahun 2018 dan 2019 ditemukan, sebanyak 30 badan usaha yang terbukti melakukan penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tidak berizin. Rnciannya tahun 2018 sebanyak 23 badan usaha dan tahun 2019 sebanyak 7 badan usaha, dengan lokasi usaha yang tersebar di kabupaten dan kota yang ada di wilayah Provinsi Banten.

Berdasarkan hasil mapping tersebut, telah dilakukan penertiban KUPVA BB tidak berizin bersama Polda Banten pada bulan November 2018 dan bersama Polda Metro Jaya pada bulan September 2019. Dalam kegiatan bersama tersebut, tercatat 8 badan usaha yang telah dikenakan tindakan penertiban yang terdiri dari 2 toko emas, 1 tour and travel merangkap money changer dan 5 money changer.

“Penertiban KUPVA BB tidak berizin bukan hanya dilakukan untuk mencegah digunakannya money changer sebagai sarana extraordinary crime, seperti pencucian uang, narkotika, korupsi, dan mengesampingkan aspek perlindungan konsumen. Tapi juga untuk membangun industri layanan penukaran valuta asing yang berintegritas,” katanya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button