Hukum

Pengedar Pil Koplo Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang di Carenang

Diduga sedang menunggu pelanggan, seorang pengedar pil koplo jenis hexymer ditangkap Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di Jalan Raya Serang – Carenang, tepatnya di Kampung Sukajaman, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Dari tersangka AR alias Suling, 29, warga Desa Teras, Kecamatan Carenang ini diamankan barang bukti 200 butir pil hexymer yang dikemas dalam plastik klip bening sebanyak 31 paket. Tersangka bersama barang bukti pil koplo kini ditahan di Mapolres Serang.

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan terhadap tersangka yang diduga sebagai berawal saat personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Jonathan M Sirait tengah melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Sabtu (19/6) sekitar pukul 01.00.

“Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai tersangka berada di pinggir jalan. Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan bungkus rokok dalam saku tersangka yang ternyata berisi puluhan paket pil jenis hexymer,” ungkap Michael, Selasa (22/6/2021).

Baca:

Atas temuan itu, buruh serabutan ini diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, tersangka Suling akhirnya mengakui bahwa paketan pil hexymer yang ada dalam bungkus rokok itu adalah miliknya.

“Tersangka mengakui pil hexymer yang ada dalam bungkus rokok miliknya. Tersangka juga mengaku sudah 3 bulan mengedarkan dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Terkait barang bukti ratusan butir obat keras yang diamankan, lanjut Michael, tersangka mendapatkannya dari seorang pengedar yang mengaku warga Kota Serang. Hanya saja identitas pengedar tidak diketahui karena tersangka hanya mengambil barang di sekitaran Pasar Kalodran, Kota Serang.

“Jadi antara tersangka dan pengedar tidak saling mengenal karena tidak bertemu secara langsung karena transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dan pembayaran dilakukan melalui transfer banking,” terang Kasatresnarkoba.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU Ho 53 Ayat 1 Jo 55 Ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button