Hukum

Mahasiswa Dibekuk BNNP Banten Usai Bawa 100 Gram Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil mengamakan kurir narkoba MI (25) yang berstatus mahasiswa terciduk membawa sabu seberat 100, 221 gr pesanan dari warga binaan Tangerang, FF (29).

Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid mengatakan, MI terciduk membawa barang haram tersebut pada Sabtu, (3/2) di Kota Tangerang.

“Petugas dari BNN Banten mendapatkan informasi dari masyarakat. Petugas dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten kemudian menangkap pelaku di Jln Gang Arista, tepatnya di depan Ruko Kiki Salon, Kp Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah,” ungkapnya dalam konferensi pers di lobi kantor BNNP Banten, Kamis (22/2/2024).

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dan warna abu-abu dan satu unit Handphone.

“Saat diinterogasi tersangka MI mengaku diperintahkan oleh FF. FF memerintahkan MI untuk mengambil narkotika di daerah Taman Sari Jakarta Barat, dan Narkotika jenis sabu adalah milik MJ yang sama-sama merupakan Warga Binaan,” terangnya.

Nursahid melanjutkan, berdasarkan keterangan MJ, barang haram jenis sabu itu didapatkan dari seseorang yang bernama C yang kini berstatus tidak diketahui keberadaanya alias DPO.

Pada kesempatan itu juga digelar pemusnahan barang bukti sabu di kantor BNNP Banten bersama perwakilan Kejati, Bea Cukai Banten dan lainnya.

Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Aden Hasanudin / Editor : Abdul Hadi

Aden Hasanudin

Back to top button