Hukum

Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Tangerang Meningkat 20 Persen

Angka pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tangerang, meningkat 20 persen pada 2021 dibanding tahun 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Jatmiko mengatakan, pada tahun ini tercatat sebanyak 87 kasus dengan jumlah korban sebanyak 98 orang. Jumlah ini meningkat 6 kasus dibanding tahun 2020 sebanyak 81 kasus.

“Kenaikan angka pelaporan kasus ini, lebih kepada meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tindak kekerasan dan mau melaporkan,” ujar Jatmiko saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (4/9/2021).

Ia menjabarkan, bahwa untuk kasus di 2021 ada 41 kasus yang dialami oleh perempuan dewasa, 40 anak perempuan  dan 18 kasus yang dialami anak laki-laki.

Untuk kasus kekerasan terhadap anak total berjumlah 46 kasus dimana jenis pencabulan yang tertinggi.

Adapun untuk kasus yang terjadi, tertinggi kasusnya yakni jenis kekerasan dalam rumah tangga serta disusul oleh kasus pelecehan.

“Seluruhnya saat ini berhasil ditangani, dan telah dilakukan pelayanan serta pendampingan. Namun untuk tindak ketegasan ada di Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya.

Melihat wilayah yang rentan tindak kekerasan perempuan dan anak, Jatmiko menyampaikan Kecamatan Pinang menjadi wilayah yang dinilai memiliki kasus tertinggi dibanding wilayah lainnya dari jenis kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Kami lakukan pendampingan bagi para korban, serta konsultasi hukum tanpa dipungut biaya, pskologi juga turut kami hadirkan dalam upaya pemulihan mental korban,” ucapnya.

Jatmiko mengimbau, jika ada warga yang mengalami atau melihat tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Diharapkan agar tidak segan-segan untuk melaporkan.

Laporan bisa disampaikan kepada petugas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang ada di tingkat RT/RW, klinik Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Laporan ini tanpa dikenakan biaya alias gratis,” ungkapnya.

Kata dia, pihaknya memiliki satuan tugas (Satgas) yang siap siaga menerima laporan, dan menindaklanjuti jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pemerintah dalam hal ini memiliki 13 Satgas di setiap Kecamatan yang telah difungsikan untuk menyerap informasi, dan menanggulangi laporan kekerasan perempuan dan anak.

Selain itu juga ada 2.600 personil PTMB yang sudah dilatih, dan hadir di tingkat kelurahan. sehingga pelayanan pengawasan ini bisa semakin dekat dengan masyarakat.

“Satgas ini bekerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaaan, Kementerian Agama dan selalu melakukan evaluasi bersama. Mereka siap sedia menerima laporan dari warga sehingga dapat dilakukan penangangan lebih dini,” ujarnya. (Reporter : Eky Fajrin / Editor : Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button