Hukum

Paska BBM Naik, Opang dan Sopir Dapat Sembako Polres Serang

Polres Serang memberikan bantuan 100 paket sembako kepada para pengumi ojek pangkalan (Opang) dan sopir angkot di sejumlah lokasi, Selasa (6/9/2022).

Ini dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat paska kenaikan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Bantuan diserahkan langsung oleh Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria bersama Wakapolres, Kompol Rahmat Sampurno dan jajarannya, dan beberapa Polwan yang turut membagikan.

“Bantuan ini diharapkan bisa sedikit meringankan beban para ojek pangkalan dan sopir angkot sehubungan adanya penyesuaian harga BBM,” ungkap Kapolres.

AKBP Yudha Satria menjelaskan bakti sosial ditargetkan pada para pengemudi ojek pangkalan dan sopir angkot di beberapa titik seperti Terminal C PT Nikomas, pangkalan Ojek Sentul dan Nambo Ciruas.

“Saya berharap bingkisan sembako ini dapat dipergunakan sebaik mungkin agar bermanfaat bagi keluarga,” ujar Yudha Satria.

AKBP Yudha Satria berharap masyarakat bisa menyikapi kebijakan penyesuaian harga BBM dengan bijak untuk tidak melakukan aksi-aksi yang ujungnya bisa merugikan diri sendiri maupun masyarakat.

“Dalam kesempatan ini, saya juga berharap masyarakat dapat menyikapi bijak penyesuaian harga BBM dengan tidak melakukan aksi demo mogok kerja,” tandasnya.

Semesta Jaman (48), pengemudi ojek pangkalan asal Kragilan, mengatakan bahwa bantuan paket sembako yang didapatnya sangat bermanfaat dan sangat membantu bagi keluarganya.

“Insha Allah barokah dan bermanfaat. Saya akan pergunakan sebaik mungkin. Terima kasih Pa Kapolres,” ucap Jaman.

Sebelumnya, imbas dari kenaikan harga BBM Subsidi, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Serang, berencana menaikkan tarif angkutan umum perkotaan (angkot) dalam kota dengan kisaran sekitar 20 persen hingga 30 persen (Baca: Usai BBM Naik, Organda Kota Serang Usul Tarif Angkot Naik 30%).

Penyesuaian tarif ini harus masuk dalam Peraturan Walikota (Perwal) Serang.

Ketua Organda Kota Serang, Iful Syaifullah mengatakan, penyesuian tarif angkot dalam kota saat belum ada surat keputusan maupun peraturan walikota.

Hasil rapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, kisaran kenaikan tarif angkot dalam kota naik 20 sampai persen 30 dari nilai tarif sebelumnya. (Yono / Editor: Iman NR)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button