Hukum

Razia Depot Jamu, Satpol PP Kab Tangerang Sita Minuman Keras

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyita 180 minuman keras dalam Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap usaha depot jamu di lima kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, penindakan tersebut berdasarkan aduan masyarakat. Warga sekitar resah karena tempat usaha tersebut kerap menjual minuman beralkohol.

“Kami melakukan tindakan karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah, penindakan ini dilakukan dengan cara mengedepankan tindakan yang Humanis dan Persuasif,” kata Fachrul Rozi, dikutip dari web Pemkab Tangerang, Minggu (16/7/2023).

Fachrul Rozi mengatakan, operasi yustisi itu dilakukan pada Jumat malam (14/7/2023) terhadap 37 depot jamu.

Dia menjelaskan, ada 37 tempat usaha Depot Jamu yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan sidang tipiring pada hari Selasa, 18 Juli 2023 pada pukul 09.00 Wib, di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Pada saat operasi, kami menerjunkan 5 tim yang dibagi di lima kecamatan yakni Tigaraksa, Pasar Kemis, Panongan, Balaraja dan Cikupa. Pelaksanaan operasi yustisi tipiring itu dilakukan dengan target sasaran tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman beralkohol golongan (B),” ujarnya.

Selain itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Muh. Tb Waisulkurni mengungkapkan tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman keras ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Sebanyak 180 botol minuman beralkohol kami amankan yang terdapat dari 35 Depot Jamu tersebut untuk barang bukti pada proses persidangan oleh pihak Kejaksaan nanti,”ungkapnya.

Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tidak hanya kepada para PKL saja, melainkan tempat usaha yang kerap melanggar Perda, sama hal nya akan mendapatkan tindakan jika melanggar Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Tangerang. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button