Hukum

Tilang Elektronik Mulai Diuji Coba di Kota Serang, Bukti Dikirim ke Rumah

Electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik mulai diuji coba di Kota Serang, Banten. Lokasinya ada di Perempatan Ciceri, Perempatan Sumur Pecung dan Perempatan Pisang Mas.

Uji coba berlaku sepanjang  Maret 2021. Kemudian, di bulan April, akan diterapkan sanksi tilangnya. Selama uji coba, masyarakat yang diketahui melanggar lalulintas, akan diberikan teguran.

Saat E-TLE sudah diterapkan, maka surat tilang beserta bukti pelanggaran dikirim ke alamat rumah pelanggar lalulintas. Untuk mengurusnya, pelanggar harus mendatangi Dirlantas Polda Banten.

“Kita melakukan uji coba e-tilang atau ETLE. Selama uji coba, kita memberikan himbauan kepada masyarakat, nanti di 1 April 2021 kita akan mulai berlaku. Bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita lakukan tindakan tegas berupa tilang elektronik, dan surat tilangnya akan kita kirimkan melalui pos kerumahnya,” kata Kombes Pol Rudy Purnomo, Dirlantas Polda Banten melalui rilis resminya, Selasa (02/03/2021).

Baca:

Pengawasan lalulintas dilakukan melalui monitor yang ada di Dirlantas Polda Banten, serta dipantau 24 jam oleh personel lalulintas.

Masyarakat diharapkan terbiasa dengan penerapan tilang elektronik saat diberlakukannya nanti, usai masa uji coba selama satu bulan kedepan.

Pengendara juga dihimbau untuk mematuhi peraturan lalulintas selama di jalan. Selain untuk keselamatan, juga demi tertibnya berlalulintas.

“Pengawasan ini dilakukan selama 24 jam dan menggunakan teknologi yang cukup canggih, sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita. Proses pembayaran tilangnya kita melalui Bank BRI,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button