Hukum

Kuasa Hukum Irvan: Ada Desakan Dari Pimpinan Cairkan Hibah Ponpes

Alloy Ferdinan, Kuasa hukum mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Irvan Santoso, mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan dana hibah untuk Pondok pesantren (Ponpes), yang saat ini kasusnya tengah digarap Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten.

Alloy menyebut, adanya desakan pimpinan kepada kliennya untuk memperlancar proses pencairan dana hibah kepada Ponpes yang akan menerima bantuan hibah.

“Secara langsung atau secara nyata tidak terlihat desakan, tapi dari rapat dan pertemuan di rumah dinas (Rumdin Gubernur, red), itu sudah terlihat di situ, bahwa klien kami dianggap telah mempersulit pengucuran dana hibah,” ujar Alloy, ditemui di depan kantor Kejati Banten, Jumat (21/5/2021).

Menurut Alloy, kliennya tidak punya kepentingan dengan pihak Ponpes penerima. Alloy pun menegaskan tidak adanya usulan murni dari Biro Kesra, terkait nama-nama Ponpes yang mendapatkan bantuan hibah.

“Jadi klien kami tidak punya kepentingan dengan pihak penerima (Ponpes, red) sama sekali. Tidak ada usulan yang murni dari Kesra, seluruhnya dari masukan (masukan Gubernur Banten),” jelasnya.

Baca:

Alloy pun tidak membantah, jika intstruksi yang diberikan oleh pimpinan kepada kliennya untuk segera memproses bantuan hibah Ponpes, berasal dari Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Iya (instruksi dari Gubernur Banten soal memproses bantuan hibah), Pak Wahidin,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Irvan Santoso, mantan Kepala Biro Kesra dan Ketua Tim Verifikasi, Toton W, Jumat (21/05/2021) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2018 hingga 2020. Keduanya ditahan di Rutan Pandeglang, setelah diperiksa sejak pagi.

Pantauan wartawan, keduanya mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Keduanya masuk mobil tahanan pada pukul 16.25 WIB dan langsung menuju Rutan Pandeglang.

Sebelumnya, Kejati Banten juga sudah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes. Ketiganya adalah ES (non PSN yang mengumpulkan hasil potongan dana), TB AG (pegawai harian lepas Biro Kesra) dan AS (pengurus salah satu pondok pesantrean di Pandeglang).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano kepada wartawan mengatakan, mantan Kabiro Kesra dan Ketua Tim Verfikasi itu ditahan dengan alasan khawatir menghilangkan barang bukti. “Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang,” katanya.

Sementara itu, Alloy Ferdinan, Kuasa hukum irfan mengatakan, tersangka (Irfan) merupakan korban dari dana hibah Ponpes. Dalam pemeriksaan, Irfan mengakui, berkas proposal tidak memenuhi syarat dan sudah melampaui waktu sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Namun karena ada “Tekanan” dari atasan, maka berkas itu tetap diloloskan. (titiknol / IN Rosyadi)

Sumber: TitikNol.Co.Id, lihat halaman aslinya; KLIK DI SINI


Dengan DONASI ANDA, kami berupaya menghadirkan artikel yang berkualitas. Silakan klik tombol di bawah ini.
donate button

Iman NR

Back to top button