Hukum

Dirut LIB Buka Suara, Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, buka suara setelah dirinya ditetapkan sebagai salah satu tersangka atas terjadi Tragedi Kanjuruhan.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan enam tersangka, salah satunya adalah Lukita, Kamis, (6/10/2022).

Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 Undang – undang No 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2022,”ungkap Kapolri.

Dirut PT LIB merespon cepat setelah pengumuman dari Kapolri.

“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap – tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” kata Akhmad Hadian Lukita.

Direktur Operasional LIB, Sudjarno menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Mapolres Malang pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10).

“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi kanjuruhan,” ucapnya.

(Editor: Abdul Hadi)

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button