Hukum

Ditangkap, 2 Pencuri Handphone di Kawasan Bandara Soetta

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana pencuri handphone di Kawasan Bandara Internasional Soetta, Tangerang, Banten. Kedua tersangka adalah P dan HS.

“Kami berhasil mengungkap dua pencuri handphone yang terjadi di masjid dan sport center Bandara Soekarno Hatta,” kata Kasatreskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono di Tangerang, Kamis (22/5/2025).

Ia menjelaskan, dari hasil kedua kasus pencurian ini dilakukan atas dasar laporan para korban.

Katanya, penanganan pertama terhadap perkara itu dilakukan kepada terduga pelaku P yang dapat di tangkap di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

“Pria yang pernah bekerja sebagai sopir perusahaan ekspedisi di Bandara Soekarno Hatat ini diduga mencuri ponsel milik pengunjung masjid Nurul Barkah. Saat itu, pelaku mengambil ponsel korban sedang terlelap tidur setelah salat dhuhur di masjid itu,” jelasnya.

Dia mengatakan, terhadap pelaku dapat dideteksi oleh petugas melalui rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang kemudian dapat dilakukan penangkapan dan penahanan.

“Dari laporan korban itu, kami melakukan penyelidikan, dari rekaman CCTV pelaku teridentifikasi sehingga dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Hasil penyidikan, kepada penyidik pelaku mengakui bahwa aksi pencurian itu dilakukan oleh dirinya dengan dasar atau motifnya karena kebutuhan ekonomi. “Handphone hasil pencurian pelaku dijual seharga Rp 250 ribu,” ucapnya.

Sementara itu, tambah Yandri, aparat Polresta Bandara Soetta juga berhasil menangkap pelaku lain yakni HS yang mencuri handphone di sport center Bandara Soekarno Hatta.

“Pelaku adalah sopir taksi online ini, diduga mencuri ponsel milik M Ridwan pengunjung sport center. Korban melapor ke Polres Bandara jika handphone merk Vivo v29 5g miliknya hilang,” ungkapnya.

“Handphone di atas flush toilet dan mengambil nya kemudian membawa dan melanjutkan pekerjaan nya pada saat itu untuk mengantar penumpang di Senen Jakarta Pusat,” tambahnya.

Kemudian, tim penyidik dapat melacak terduga pelaku dan kemudian menangkap pelaku dengan tidak membutuhkan waktu lama atas terjadinya aksi pencurian itu.

Pihaknya mengimbau agar penumpang maupun pengguna jasa Bandara Soetta untuk lebih waspada dalam membawa, meletakkan barang berharga ketika beraktivitas selama perjalanan.

“Dua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata Yandri. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button