Hukum

Sembilan Bulan Buron, Pencuri Meubeler Ditangkap Polisi

Sembilan bulan jadi buronan, YR, 31, warga Kampung Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, akhirnya berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kragilan. Tersangka kasus pembobolan gudang furniture milik Ade, warga Sentul ini diringkus tim reskrim saat nongkrong di jembatan Sentul, Selasa (16/1/2018).

Kapolsek Kragilan, Kompol Tosriadi Jamal mengatakan kasus pencurian meubeler di gudang milik Ade ini terjadi pada 6 Mei lalu. Dari gudang meubel milik tetangganya tersebut tersangka mengangkut 10 set kursi dengan mengangkut dengan menggunakan kendaraan. Barang hasil kejahatan tersebut selanjutnya dibawa ke daerah Lampung untuk dijual ke penadah.

“Modusnya dengan cara menjebol pintu gudang dan mengangkut barang hasil curian dengan menggunakan kendaraan losbak yang sudah disiapkan,” ungkap Kompol Tosriadi Jamal dihubungi melalu telepon, Rabu (17/1/2018).

Baca: Puslabfor Mabes Polri Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Ciruas

Pengungkapan kasus pencurian ini, kata Kapolsek, hasil dari penyelidikan tim reskrim. Dari hasil penyelidikan petugas akhirnya mencurigai tersangka YR sebagai pelaku pencurian. Kecurigaan tersebut muncul setelah tersangka menghilang setelah adanya kasus pencurian tersebut.

“Kami juga sempat menerima keluhan dan laporan dari masyarakat jika tersangka memiliki perilaku yang meresahkan,” kata Kapolsek.

Setelah sembilan bulan berlalu, tersangka yang dicurigai ini mulai muncul di kampungnya. Berkat informasi warga, tim reskrim langsung melakukan penangkapan saat tersangka nongkrong di jembatan Sungai Sentul.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian 10 set kursi. Hanya saja, tersangka tidak ingat penadah yang membeli barang curian di Lampung,” terang Kapolsek. (Yono)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button