Pengurus Koperasi Karya Bahari Disomasi Tak Kembalian Uang Anggota Rp250 Juta

Ketua dan Bendahara Koperasi Karya Bahari di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, disomasi oleh para anggotanya karena tidak mengembalikan uang anggota koperasi lebih Rp250 juta seperti yang dijanjikan.
Somasi ini dilatarbelakangi adanya dugaan penipuan dan penggelapan uang anggota yang dilakukan oleh Ketua Koperasi YH dan Bendahara EF, terhadap uang para anggota.
Dalam surat somasi nomor 022 /EXT /Som /VII /2025 perihal somasi pertama dan terakhir serta undangan penyelesaian pembayaran dijelaskan, para anggota menduga uang iuran digunakan secara melawan hukum oleh Bendahara EF usai Rapat Akhir Tahun (RAT).
Hal tersebut semakin diperkuat dengan adanya surat pernyataan kesanggupan pengembalian dana koperasi senilai Rp251.132.356 tertanggal 2 Juni 2025.
Karena kejadian ini, para anggota yang memberikan kuasa kepada Law Firm Renaldy and Partners, meminta masalah ini diselesaikan dalam tenggat waktu pada Rabu 9 Juli 2025 pukul 10.00 WIB di Kantor DKP Provinsi Banten.
Ditunjuk sebagai Kuasa Hukum, Ferry Renaldy menjelaskan bahwa para anggota memutuskan untuk keluar atau mengundurkan diri dari keanggotaan Koperasi Karya Bahari.
“Kepala Koperasi YH sempat mengeluarkan surat undangan tertanggal 23 Juni 2025. Adapun surat tersebut dimaksudkan untuk diadakannya rapat anggota di tanggal 26 Juni 2025,” ujarnya, Kamis 3 Juli 2025.
Dalam rapat di tanggal 26 Juni 2025, disepakati kesimpulan melalui hasil voting. Dimana, uang para anggota yang memutuskan keluar dari keanggotaan agar dibayarkan paling lambat 30 Juni 2025.
“Namun, hingga jatuh tanggal 30 Juni 2025, tidak kunjung ada kejelasan terkait nasib uang para anggota yang keluar dari koperasi,” katanya.
Menurut surat somasi, sempat ada dugaan intimidasi dan intervensi psikologis kepada para anggota koperasi baik secara lisan maupun lewan pesan elektronik.
“Apabila tuntutan para anggota tidak dipenuhi dan tidak kunjung ada penyelesaian pembayaran, maka para anggota akan menempuh jalur hukum yang lebih serius,” tandasnya. (Ucu Nur Arif Jauhar)