Polres Serang Tangkap Tersangka Penjual Pil Koplo

Anwar, 28 tahun, mantan warga binaan Rutan Serang kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap karena kembali menjadi penjual pil koplo.
Tersangka penjual pil koplo, Anwar ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang di rumah neneknya saat sedang tidur, Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 02.00.
Dari lempitan baju dalam lemari pakaian, petugas mengamankan barang bukti 44 butir pil tramadol dan 37 butir obat jenis Yarindo.
Kasatreskoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini bermula dari informasi masyarakat. Warga mencurigai jika tersangka mantan warga binaan ini kembali melakukan bisnis lama.
“Awalnya dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai kembali menjual narkoba,” kata AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu, 28 Mei 2025.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 02.00, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah neneknya.
“Awalnya petugas mendatangi rumah tersangka namun tidak ditemukan. Belakangan diketahui tersangka nginep di rumah neneknya yang masih satu kampung,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui obat keras yang ditemukan dalam lipatan baju adalah miliknya. Barang haram tersebut diakui dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial MP (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari MP di daerah Kebon Jeruk, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis haram tersebut sudah dilakukan sekitar 2 bulan. Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka Anwar dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, empat pengedar narkoba jenis pil koplo diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang (Baca: 4 Pengedar Narkoba Jenis Pil Koplo Ditangkap Polres Serang).
Keempat tersangka pengedar yaitu RD, 24 tahun, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, SLP, 25 tahun, warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, MN, 23 tahun, dan DH alias Kiwil, 29 tahun, warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Dari para pengedar ini diamankan barang bukti 2.359 butir pil koplo jenis hexymer dan tramadol, uang Rp540 ribu hasil penjualan obat serta 3 handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi (Yono)