Polres Serang Kota Tangkap Pembacok Pelajar di Tawuran, 3 Masih Buron
Polres Serang Kota menangkap seorang pelajar yang menjadi pembacok pelajar SMK PGRI Kota Serang atau lawannya saat tawuran di Jalan Bayangkara, Cipocok, Kota Serang.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea mengatakan, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan usai kejadian tersebut.
Kata Kapolres, pihaknya telah mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
Kapolres menceritakan, tawuran tersebut dilakukan 2 sekokah, yang mana pelaku dan teman-temannya mengajak tawuran melalui DM instagram, dan direspon sekolah lainnya.
“Pas kejadian, mereka berkumpul di sekolah, kemudian melakukan tawuran di luar sekolah,” katanya.
Maruli mengungkapkan, pelaku terancam kena Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan selama 10 tahun.
Sebelumnya, MA (16), pelajar tewas setelah tawuran yang melibatkan lebih 30 pelajar di Jalan Bhayangkara, Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (13/1/2022), pukul 15.20 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tawuran itu melibatkan sekitar 30 pelajar (Baca: Satu Pelajar Tewas Terlibat Tawuran 30 Remaja di Bhayangkara Serang).
Sekelompok pelajar dari arah Cipocok Jaya dan Penancangan bertemu di lokasi kejadian, kemudian tawuran pun terjadi.
Dalam tawuran terlihat kedua kelompok saling melemparkan petasan yang sudah dinyalakan, lempar baru dan benda keras lainnya.
Di antara pelajar juga tampak membasa samurai hingga celurit. Mereka saling memburu dan mengejar antara pelajar.
“Benar ada pelajar tewas. Anggota kami sedang mengejar pelakunya,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban meninggal siswa dari SMK 1 PGRI Kota Serang. MA mendapatkan tiga luka tusukan di bagian punggung, dada kanan dan lengan kanan. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)