Hukum

Polres Cilegon Tangkap Pencuri Motor Parkiran, 2 Masih Buron

Seorang gembong pelaku pencurian spesialis motor parkiran serta pelaku penadah barang hasil kejahatan berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Cilegon. Penangkapan terhadap sindikat pencurian motor dilakukan dua lokasi berbeda.

Tersangka IM alias Batuk, 41, warga Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang ditangkap saat nongkrong di Jalan Raya Cinangka – Karang Bolong, Kecamatan Cinangka. Sementara Gus, 40, warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon ditangkap di sekitaran Pelabuhan Merak.

“Tersangka Batuk merupakan pelaku pencurian spesialis motor parkiran ditangkap pada Jumat (5/3) siang, sedangkan tersangka diamankan di sekitaran Pelabuhan Merak pada Sabtu (6/3). Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 8 unit motor serta 1 batang besi yang dipipihkan serta kunci ring,” ungkap Kepala Satreskrim Polres Cilegon, AKP Arief N Yusuf kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Menurut Arief, tersangka Batuk mengakui telah delapan kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah hukum Polres Cilegon. Aksi terakhir dilakukan terhadap Honda Vario  A 4431 SK milik Andi Kurniwan, 34, yang hilang saat di parkir di halaman kantor Bank BJB, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Senin (15/2) sekitar pukul 14.00.

“Dari laporan tersebut Tim Resmob yang dipimpin Ipda Yofan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus curanmor ini setelah tersangka IM berhasil ditangkap,” terang Arief.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka IM mengakui sudah delapan kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Kota Cilegon sepanjang Januari-Februari. Barang hasil kejahatan, kata Kasatreskrim, oleh tersangka IM dijual kepada tersangka Gus dengan harga yang bervariasi tergantung dengan kondisi kendaraan.

“Berbekal dari pengakuan tersangka IM, Tim Resmob langsung bergerak mencari tersangka penadah. Petugas sempat mendatangi rumah tersangka di Kelurahan Tamansari, namun tersangka penadah ini berhasil diamankan di sekitar dermaga Pelabuhan Merak,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim mengatakan masih ada dua pelaku lainnya dari kawanan ini yang masih berkeliaran di luar. Menurut Arief, identitas kedua pelaku yang DPO sudah didapat dan masih dalam pengejaran.

“Ada dua yang masih DPO. Kita masih kejar, mudah-mudahan tertangkap dengan cepat. Untuk dua tersangka yang sudah kami tangkap dijerat Pasal 363 dan 481 KUHP,” tandasnya. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button