Hukum

Digagalkan, 5 Pekerja Migran Ilegal Pandeglang ke Malasyia

Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menggagalkan 5 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pekerja migran ilegal setelah menangkap 2 tersangka di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

OS dan US yang diduga pelaku TPPO itu ditangkap setelah keluarga korban melaporkan 8 orang yang dikirim ke Serawak, Malaysia telah terlantar karena merupakan pekerja migran ilegal.

Upaya perdagangan manusia ini terbongkar setelah personil Satreskrim menangkap OS (34) dan US (25) di rumahnya masing-masing di Desa Sukaseneng, Kecamatan Cikeusik, Selasa (13/6) kemarin sekitar pukul 05.00 WIB.

Rencananya ke lima warga ini akan diberangkatkan secara non prosedural ke Malaysia sebelum Hari Raya Idul Adha dan akan dipekerjakan di perusahaan perkebunan sawit di daerah Serawak, Malaysia.

Kelima calon PMI yang akan diberangkatkan ke negeri Jiran tersebut, SU (34), YU (25), IM (27), PU (23) dan YD (30) yang merupakan warga Kecamatan Cikeusik.

“Para calon PMI ini sudah melakukan pendaftaran kepada tersangka dan rencananya akan diberangkatkan ke malaysia dalam waktu dekat atau sebelum Hari Raya Kurban,” ungkap Kasatreskim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Rabu (14/6/2023).

Kasatreskrim menjelaskan OS dan US ditangkap karena dilaporkan telah mengirim 8 warga Kecamatan Cikeusik sebagai pekerja migran di Malaysia secara ilegal. Karena tidak sesuai kontrak kerja, ke 8 warga ini kini hidup terlantar karena tidak bekerja.

Dalam laporannya, kata Shilton, ke 8 PMI non prosedural ini hidup terlantar karena hanya 2 bulan dipekerjakan sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit. Selain kontrak kerja yang tidak sesuai, para korban juga mendapatkan gaji tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Awalnya korban dijanjikan gaji sebesar Rp10 juta per bulan dan kontrak kerja selama 2 tahun namun kenyataannya hanya kerja 2 bulan dengan gaji dibawah Rp10 juta,” kata Shilton.

Korban juga mengaku diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal sebagai pekerja di perkebunan sawit. Dalam proses pemberangkatan, masing-masing korban dipungut biaya sebesar Rp7 juta yang digunakan untuk pembuatan paspor dan biaya akomodasi serta biaya konsumsi selama dalam perjalanan.

“Karena diiming-imingi gaji Rp10 juta per bulan dan kontrak kerja 2 tahun, para korban mengikuti keinginan pelaku. Kondisi korban di Malaysia saat ini terlantar karena tidak lagi bekerja dan tidak punya biaya untuk pulang,” terang Kasatreskrim.

Atas kondisi ini, para korban menghubungi pihak keluarga dan selanjutnya melaporkan ke Mapolres Pandeglang pada Senin (12/6). Setelah mendapatkan laporan, personil Satreskrim langsung bergerak mengamankan kedua tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah 6 kali mengirimkan PMI asal Kabupaten Pandeglang selama 6 bulan dengan jumlah sebanyak 18 orang yang diberangkatkan ke malaysia.

“Tersangka OS berperan merekrut dan pembuatan paspor, sedangkan US berperan sebagai pengemudi ke Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka inisial SY masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button