Hukum

350 Calon PMI Diduga Ditipu, Polda Bali Selidiki Kasus Besar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Bali bidang ketenagakerjaan memastikan tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus penipuan yang menimpa 350 calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali oleh PT MAG Diamond.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes. Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan dari 350 calon PMI yang diduga ditipu oleh PT. Mutiara Abadi Gusmawan (MAG Diamond), Sabtu (24/9/2022). Baru 16 yang melaporkannya kepala pihak Kepolisian Daerah Bali.

“Peristiwa yang dilaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP,”jelasnya.

Stefanus menjelaskan laporan terakhir diterima penydik Polda Bali yakni pada 15 September 2022 atas nama Dina Ayu Fitriana.

Hal tersebut ada dua orang nama korban yakni Dina Ayu Fitirana dan Yoka Darmawan berdasarkan laporan nomor LP/B/556/IX/2022/SPKT/POLDA BALI.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa penipuan yang dialami oleh pelapor berawal pada akhir Juli 2020.

Saat itu, pelapor mendapat informasi tentang pembukaan lapangan pekerjaan ke luar negeri yang diselenggarakan oleh PT. MAG yang berkantor di Jalan Mertanadi, Kabupaten Badung, Bali.

Karena merasa tertarik dengan prospek kerja yang dijanjikan oleh perusahaan tersebut, pelapor mendaftar diri dengan membayarkan uang pendaftaran dan administrasi sebesar Rp25 juta pada tanggal 13 Agustus 2020.

Kemudian, pelapor berserta peserta lainnya mengikuti sejumlah kegiatan pelatihan di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bali.

Sekitar bulan Mei 2021 pelapor dan peserta lainnya dijanjikan akan diberangkatkan pada pertengahan bulan Agustus 2021.

Namun, sampai pada tenggat waktu yang dijanjikan mereka tak kunjung diberangkatkan dengan alasan adanya peningkatan kasus COVID-19 di Jepang.

Pemberangkatan tersebut dibatalkan dan dijanjikan kembali akan diberangkatkan bulan Januari 2022.

Namun, hal tersebut tidak terealisasi sampai dengan pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Bali. Akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp25 juta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia telah turun tangan untuk mengusut laporan 350 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali yang ditipu dan tidak diberangkatkan ke luar negeri oleh PT. Mag Diamond sejak 2019.

Sebanyak 350 PMI merupakan warga Bali yang dijanjikan bekerja di sejumlah sektor di Jepang dan Australia, seperti perkebunan, spa, hotel, restoran dan sebagainya.

Sementara itu, pihak PT MAG yang menjadi penanggungjawab terhadap keberadaan 350 PMI tersebut telah mendatangi Polda Bali untuk memberikan klarifikasi terhadap tuduhan yang menyebutkan bahwa PT MAG menipu ratusan calon PMI.

Awal tahun 2022 pihaknya dipanggil oleh kepala Disnaker Provinsi Bali dan menyatakan bahwa perusahaan miliknya tidak memiliki izin usaha melakukan perekrutan ataupun usaha sejenisnya terkait pengiriman tenaga kerja.

Untuk mengeluarkan ijin migrasi dari kementerian tersebut, kata dia, memerlukan biaya sebesar Rp6,5 M yang harus diberikan kepada Kementerian Tenaga Kerja, dimana Rp1,5 miliar untuk deposito jaminan pekerja migran dan Rp. 5 M berupa aset perusahaan.

Hingga saat ini Kabid Humas Polda Bali, penyidik Ditrekrimsus Kepolisian Daerah Bali tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membuat peristiwa hukum tersebut menjadi terang.

(Tribratanews / Editor: Abdul Hadi)

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button