Ekonomi

Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp105,81 Triliun

Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total dana masyarakat yang lenyap karena investasi bodong sepanjang 2007-2017 mencapai Rp 105,81 triliun. Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing menyatakan, jumlah tersebut diduga masih terus bertambah karena ada masyarakat yang tidak melapor.

’’Kebanyakan korbannya itu kalangan menengah dan menengah ke bawah sehingga perlu terus diberi wawasan yang tepat, terutama di segmen tersebut, cara berinvestasi yang benar,” kata Tongam akhir pekan kemarin. Dia menjelaskan, selama Januari–September, Satgas Waspada Investasi telah membekukan kegiatan 48 entitas investasi bodong.

Kegiatan investasi bodong yang paling banyak dibekukan berasal dari sektor keuangan yang memberikan imbal hasil tinggi. ’’Kemudian, ada pula MLM (multilevel marketing) dan bahkan investasi di kebun singkong. Investasi tersebut berani menawarkan imbal hasil 30 persen per bulan. Kan tidak mungkin,’’ ucapnya.

Dia menuturkan, selama ini semua investasi bodong di sektor keuangan mendapatkan izin bukan dari OJK, melainkan instansi lain seperti BKPM, Kominfo, dan Kemendag. Dia mencontohkan perusahaan yang menawarkan keuntungan satu persen setiap hari seperti yang dilakukan Dream for Freedom (D4F) dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 3,6 triliun.

Ada pula sistem MLM di Koperasi Pandawa dengan kerugian masyarakat sebesar Rp 3 triliun dan imbal hasil sepuluh persen per bulan. Saat ini, Satgas Waspada Investasi juga tengah memproses 12 entitas yang mulai masuk ke proses penegakan hukum.

Di satu sisi, ada beberapa entitas yang didorong mendapatkan persyaratan legal. ’’Sebab, kami juga butuh investasi untuk menggerakkan ekonomi dan tidak mau memutus usaha masyarakat,’’ jelasnya.

Untuk memperkuat Satgas Waspada Investasi, anggota satgas akan bertambah dari tujuh kementerian atau lembaga (K/L) menjadi 13 K/L. Tambahan tersebut termasuk Kementerian Agama, Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Riset Teknologi, serta Pusat Pendidikan Tinggi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. ’’Ini sedang dalam perancangan nota kesepakatan dari 13 K/ L ini sehingga satgas menjadi kuat,” tutur Tongam. (jpnn.com / IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button