Pemkot Tangerang Bentuk Tim Gabungan Periksa Lurah Paninggilan Utara
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membentuk tim gabungan dari Inspektorat dan BKPSDM dalam memeriksa Lurah Paninggilan Utara, Tamrin yang dituduh melakukan pungutan liar (pungli) terhadap orang yang mengurus ahli waris anak yatim.
Kepala Dinas Inspektorat Dadi Budaeri menjelaskan, lurah tersebut sedang dalam pemeriksaan tim gabungan. Hasilnya diyakini bisa diketahi pekan depan.
\”Sedang dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat terkait tindakan indisipliner dan sudah membuat tim gabungan antara BKPSDM dan inspektorat dan atasan langsungnya leadernya di inspektorat dan mudah mudahan satu pekan hasil finalnya sudah ada,”kata Dadi ditemui usai upacara Dirgahayu Republik Indonesia di kawasan Pemkot Tangerang, Selasa (17/8/2021).
Atas tindakan itu, Pemkot Tangerang sudah menonaktifkan sementara Tamrin dari jabatannya sebagai Lurah Paninggilan Utara. Penonaktifan jabatan ini untuk proses pemeriksaan.
Dadi mengungkapkan, untuk sementara dari pemeriksaan ditemukan adanya pungutan yang dilakukan oleh Lurah. Jika itu terbukti maka bisa dikenakan sanksi hinggat terberat pemecatan sebagai PNS. “Bisa sampai berat ,kalau berat itu mulai dari penundaan kenaikan pangkat sampai dengan pemberhentian PNS .Kita lihat detilnya dulu,”imbuhnya.
Guna terus menjalankan roda pelayanan ke masyarakat di Kelurahan Paninggilan saat ini untuk Lurah dijabat oleh Sekretaris Lurah sebagai pelaksana harian.
Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro mengomentari, kejadian itu tidak lepas dari faktor internal dan eksternal. Sekaligus fakta patologi birokrasi yang belum terselesaikan sejak dulu.
“Bagi saya ada dua hal yang jadi penyebab pungli. Pertama kontrol lemah dari pemerintah daerah dan kedua belum optimalnya layanan berbasis eletronik,” ujar Riko Noviantoro dihubungi melalui sambungan telepon.
Menurutnya tindakan pungli perlu diberikan sanksi. Tidak hanya individu pelakunya, tetapi juga sanksi kolektif. Agar menumbuhkan pengawasan dari internal kelembagaan karena saling mencegah dari jatuhnya sanksi.
Sebelumnya, oknum Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang meminta biaya untuk pembuatan surat ahli waris anak yatim senilai Rp250.000. Pungutan liar ini terungkap dalam sebuah video di akun instragram ViralCildug yang menjadi viral (Baca: Beredar Video, Oknum Kelurahan Paninggilan Pungli Biaya Surat Waris).
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria menemui petugas kelurahan berbapakain cokelat khas pegawai negeri sipil (PNS) di suatu ruangan untuk menanyakan pembuatan surat ahli waris yang sebelumnya ada informasi dikenakan biaya.
“Ini keponakan saya. Ini barusan laporan perlu tanda tangan surat keterangan waris. Jadi orang tuanya pada meninggal. Katanya ga bisa tanda tangan,” tanya pria dalam video.
Pada percakapan video, oknum Kelurahan membenarkan adanya biaya dalam pembuatan surat ahli waris. Namun setelah didesak oleh pria yang membuat video secara sembunyi itu akhirnya oknum Kelurahan melunak dan meminta uang seikhlasnya. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)
- Diapresiasi, Program PTSP Goes To Mall di Jakarta - 07/10/2024
- Pengrajin Atap Kiray di Lebak Kesulitan Bahan Baku - 07/10/2024
- Pembudidaya Jamur Tiram di Lebak Kewalahan Penuhi Pasar - 07/10/2024